Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua
Alutsista

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  TNI AL Sebagai garda terdepan tidak hanya dalam aspek pertahanan wilayah perairan negara tetapi juga hadir dalam menjamin kesejahteraan...

Read moreDetails
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Senin, Mei 12, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Usman Tamat, Jokowi Menyusul Tamat

by redaksi
November 4, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Usman Tamat, Jokowi Menyusul Tamat

Anwar Usman dan Jokowi. Foto: ist

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

DUA Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22.

Pasal 17 ayat (5) berbunyi:

“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

Pasal 17 ayat (6) berbunyi :

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi :

“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai “kepentingan langsung atau tidak langsung” atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut untuk mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak bagi lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya ‘concurring’ dan ‘dissenting’. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang “hanya” Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U “Matematika Kacau” Usman.

Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk diajukan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang “sangat terlibat” melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Maksimum ancaman hukuman 12 tahun.

Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan lebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas.

Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa: Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat.

Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu: Nepotisme, nepotisme dan nepotisme.

Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share198Tweet124
Previous Post

50 Atlet dari 3 Negara Turun dalam International Petanque Tournament 2023 di Unesa

Next Post

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

Berita Terkait

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Langgar Wewenang Presiden dan DPR Periode 2024-2029: Wajib Batal

Signal Genting Ekonomi Q1/2025, Alarm Keras Bagi Pemerintah

by redaksi
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pemakzulan Jokowi Memungkinkan Akan Terjadi dan Berjalan Mulus

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.