Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.4k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Uji Materi, Hakim MK Dilarang Punya Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR

by redaksi
September 21, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Uji Materi, Hakim MK Dilarang Punya Hubungan Keluarga dengan Presiden dan DPR

Moh. Agung Wiyono dan M.Z. Al-Faqih. Foto: Ist

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Warga negara bernama Mochamad Adhi Tiawarman mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR

Batu Uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Berikutnya ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Mochamad Adhi Tiawarman dalam mengajukan pengujian UU MK didampingi kuasa hukum M.Z Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, dan Ragga Bimantara.

“Permohonan pengujian UU MK ini berdasarkan fakta hukum, Presiden dan DPR sesuai Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 berwenang membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang. Sebab Presiden dan DPR adalah pembentuk undang-undang,” kata Al-Faqih dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Al-Faqih, berdasarkan fakta hukum tersebut, pemohon sebagai warga negara mengalami kerugian konstitusional, yaitu pada saat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945

Karena, lanjut Al-Faqih, sudah seharusnya hakim-hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.

“Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki kepentingan langsung dengan objectum litis (objek yang diadili),” jelas Al-Faqih.

Al-Faqih menambahkan, permohonan pengujian ini dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, serta menjadikan hakim-hakim MK independen dalam memutus perkara.@

Share197Tweet123
Previous Post

Akankah Tomy Winata Menang Di Pulau Rempang?

Next Post

Tanpa Disokong Dana Pemerintah, KIM Medokan Ayu Tetap Sebarkan Informasi Kearifan Lokal

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Tanpa Disokong Dana Pemerintah, KIM Medokan Ayu Tetap Sebarkan Informasi Kearifan Lokal

Tanpa Disokong Dana Pemerintah, KIM Medokan Ayu Tetap Sebarkan Informasi Kearifan Lokal

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.