SIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak manangkap seorang terduga pengedar narkoba.
Tersangka diketahui berinisial AP (32) warga Jalan Kedungmangu Surabaya.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai tukang servis kapal ini, disita puluhan poket sabu seberat 14,87 gram, 1 bandel plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik Warna Hitam,1 buah scrop/serok sabu,1 buah HP merk Realme, uang tunai sebesar Rp 320.000 dan 1 buah buku berisi rekapan hasil penjualan sabu.
“Hasil penyelidikan kita, tersangka kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kedungmangu Surabaya Utara,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Rabu (28/7/2022).
Hendro menyebut, penangkapan pelaku berlangsung pada hari Kamis 21 Juli 2022 tepat pukul 07.30 Wib.
Pengintaian dilakukan berawal informasi masyarakat atas kegiatan tersangka.
“Begitu tiba di lokasi, kita masuk, dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, kemudian kita amankan.”
Saat dimintai keterangan, dia mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya.
“Barang haram itu rencananya untuk dijual kembali oleh tersangka, namun rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi,” jelas Hendro.@mail