SIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang tukang rombeng yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berinisial DN (44) ditangkap di dalam kamar kostnya di Jalan Bratang Gede Surabaya.
Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,52 gram.
Penangkapan pada tersangka di lakukan pada tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Bratang Gede Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, Kamis (4/8/2022)
Ditambahkan Hendro, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,52 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA, satu korek api, uang tunai senesar Rp 100.000 dan 1 buah Handphone Samsung Galaksi A 20 warna hitam.
“Saat kami intrograsi tersangka ini mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang yang berinisial R (DPO) yang sekarang dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Hendro menyebut, tersangka DN mengaku terpaksa mengedarkan narkoba untuk menambah pendapatan. Sebab selama menjadi tukang rombeng penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari hari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.@mail
Discussion about this post