SIAGAINDONESIA.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/112024).
Dari ketujuh mantan anggota DPRD Jawa Timur yang diperiksa tersebut adalah calon Bupati Sidoarjo Achmad Amir Aslichin, kemudian Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin. Ketujuhnya merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang diduga mengetahui skandal dana hibah yang bernilai fantastis tersebut.
Selain ke tujuh orang tersebut KPK juga memanggil lima saksi lainnya, termasuk Rendra Wahyu Kurniawan, Wempi Sugianto, dan Aji Damar Prasojo yang merupakan pihak swasta, Fujika Senna Oktavia selaku wiraswastawan, serta Hudiyono yang merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur.
Penyelidikan itu dilakukan untuk mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan sejumlah tokoh politik di Jawa Timur.
Perlu diketahui kasus ini berawal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023 lalu.
Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi berbeda yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang melibatkan berbagai pihak, baik dari penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara itu, Achmad Amir Aslichin calon bupati Sidoarjo,ketika di konfirmasi terkait kehadirannya dalam pemeriksaan KPK, mengatakan, bahwa dirinya tiba di Kantor BPKP sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saya diundang KPK untuk hadir pada pukul 13.00, namun baru mulai sekitar pukul 17.00 kurang, pemeriksaan itu berlangsung setidaknya satu jam,” ujar orang yang akrab dipanggil Mas Iin ini.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang sebagai saksi dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan ini menambah panjang daftar mantan pejabat yang terseret dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dugaan adanya permainan dalam pengurusan dana hibah Pokmas menjadi perhatian serius dari KPK, mengingat besarnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.@