SIAGAINDONESIA.ID Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi, mengonfirmasi bahwa masa kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai pada tanggal 24 Juli kemarin.
Subairi menjelaskan bahwa pihak KPU masih dalam proses mengumpulkan seluruh hasil kerja dari para Pantarlih, hingga kemudian menjadi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
“Kami masih mengumpulkan seluruh hasil kerja teman-teman Pantarlih. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Subairi, Jum’at (26/7/2024).
Disinggung terkait honorarium Pantarlih yang terjadi di salah satu kecamatan dan dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia memastikan bahwa seluruh hak-hak Pantarlih, termasuk honorarium, telah diberikan secara utuh tanpa pemotongan.
Subairi, menjelaskan setiap Pantarlih bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Besaran honor yang diterima setiap Pantarlih, dengan masa kerja dimulai 24 Juni hingga 24 Juli, sebesar Rp1 juta.
“(Oknum PPS) sudah kami klarifikasi, tidak ada pemotongan itu. Dan sudah diterima sesuai dengan haknya masing-masing, tanpa ada potongan. Kemarin, sudah diklarifikasi langsung oleh teman-teman komisioner,” tambah Subairi.
Terkait dengan adanya laporan insiden pemotongan honorarium Pantarlih di Surabaya, Subairi mengaku belum mengetahui detailnya. Namun, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (Parmas, Sosdiklih dan SDM) ini mengonfirmasi bahwa laporan yang masuk terkait dengan kejadian di Kecamatan Sukomanunggal.
“Untuk kasus yang terjadi di Surabaya, kurang paham detailnya, kalau yang itu. Tapi, untuk kejadiannya kemarin laporan yang masuk, informasinya di Kecamatan Sukomanunggal,” pungkasnya.