SIAGAINDONESIA.ID Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pendaftaran praperadilan karena penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.
Selain kurang bukti, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.
Ari menilai ada tebang pilih dalam kasus korupsi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016. “Ya itu ada tebang pilih di sana,” kata Ari di PN Jakarta Selatan.
Untuk menepis tudingan tebang pilih, Ari pun meminta penyidik Jampidsus turut memeriksa kebijakan impor gula sebelum maupun sesudah periode Tom Lembong.
“Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” lanjut Ari.
Di sisi lain, anggota Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa menambahkan, kebijakan impor sudah melalui prosedur dan mekanisme Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.
“Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,” kata Zaid.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.
Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.@