SIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 36,276 kilogram sabu, pil ekstasi 4,997 butir, pil koplo sebanyak 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram.
Dari ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yudi Astono (40) Warga Jalan Kalijudan Surabaya, Agus Wahyu Rianto (38) Warga Jalan Jolotundo Surabaya dan Tri Juni Farudin (28) Waga Dusun Madureso, Kecamatan Dawar, Blandong, Mojokerto.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Peram Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menyatakan, penangkapan dari ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba di surabaya.
“Berawal dari tertangkapnya tersangka Yudi Astono yang sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi yang mendapatkan perintah dari Agus Wahyu Trianto, mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau,” ucap Anton Selasa (16/8/2022).
Anton mengatakan, tersangka Agus juga menitipkan barang jenis narkoba berupa sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar kepada Tri Juni Farudin.
Pada Selasa 9 Agustus 2022 tersangka Yudi Astono ditangkap oleh resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Jalan Kalijudan Surabaya dengan barang bukti sabu seberat 6,165 kilogram.
“Saat kami intrograsi tersangka Yudi Astono, anggota mendapatkan dua nama yaitu Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, kemudian petugas mengejar kedua pelaku,” ujarnya.
Pada tanggal 10 Agustus 2022 tersangka Agus Wahyu Rianto berhasil ditangkap di Jalan Tapak Siring Surabaya dengan barang bukti sabu seberat 6,33 kilogram serta bubuk pil ekstasi 8,34 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Masih kata anton, petugas melakukan pengembangan di daerah Mojokerto Sabtu 13 Agustus 2022 dan tersangka Tri Juni Farudin bisa diamankan dengan baramg bukti 11.300.000 pil dobel L dan sabu seberat 30,111 kilogram.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.@mail
Discussion about this post