SIAGAINDONESIA.ID Perusahaan Galangan Kapal PT Ben Santoso, di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan disanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim karena tidak memiliki izin reklamasi. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Jempin Marbun yang dikutip keterangannya oleh Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainul. Menurut Jempin Marbun perusahaan tersebut sudah diberi surat peringatan dan diberi sanksi administrasi.
Selain di Nilam Tanjung Perak dan Galangan Kapal di Mayangan, Probolinggo Ben Santoso memiliki dua Galangan Kapal di Bangkalan, Madura lokasinya di Desa Kamal dan Desa Banyuajuh. Hasil investigasi Siagaindonesia.id Dua lokasi Galangan Kapal di Bangkalan menurut data Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG), area usahanya melebihi garis pantai dan dipastikan berasal reklamasi masing masing seluas 1,54 Ha dan 1,6 Ha.
Menurut Jempin Marbun, saat ini perusahaan tersebut sedang proses Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah, Rintek dan Persetujuan Lingkungan.
”Kami melarang di atas lahan reklamasi yang tidak ada ijinnya itu untuk dibangun, ” Tegas Jempin Marbun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan mendesak DLH untuk menghentikan sementara proses Pertek Ben Santoso karena adanya ketidakberesan perijinan.
“Selain tidak memiliki ijin reklamasi, di atas lahan reklamasi sudah digunakan untuk operasional pembuatan atau reparasi kapal” ungkapnya.
Lanjut Komang, DLH juga harus cermat meneliti keberadaan IPAL-nya yang baru sebab limbah cair sebelumnya dibuang kemana tidak ada yang tahu. Belum lagi limbah padatnya berupa sandblasting yang dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Diperoleh penjelasan beberapa waktu lalu dari Dinas Kelautan dan Perikan Jawa Timur, jika galangan kapal walaupun memiliki PKKPRL dan TUKs, akan tetapi api tidak mempunyai izin reklamasi, tidak punya AMDAL, tidak punya izin lingkungan, perusahaan tersebut belum boleh beroperasi.
“Dikenakan sanksi penutupan dan denda jika tidak mempunyai ijin operasional,” tegas Kasi Pengelolaan Ruang Laut DKP Jatim, Wahyu WLN. @masduki
Discussion about this post