SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Lin Che Wei atau LCW sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Selasa (17/5/2022) kemarin. Lalu siapakah LCW ini?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut jika LCW dibawa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ke Kementerian Perdagangan.
Lin merupakan konsultan yang ikut menentukan kebijakan DMO di Kementerian Perdagangan dan meloloskan tiga perusahaan produser CPO mendapat persetujuan ekspor yang melanggar aturan.
“Sampai saat ini (yang bawa) masih Wisnu,” kata Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Lin yang merupakan pakar ekonomi ini, diketahui sudah berada di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 dan dia aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO.
Namun belum diketahui posisi atau strukturnya di dalam Kementerian Perdagangan sebagai apa. “Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya,” ungkap dia.
Wardhana merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.
Tiga tersangka itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang
Kemudian adalah Lin alias Weibinanto Halimjati, selaku penasehat kebijakan/analisa pada PT Independent Research & Advisory Indonesia.
Peran Lin dalam perkara ini, yaitu bersama-sama dengan Wardhana mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka. Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Wardana untuk menerbitkan PE ketiga perusahaan.
Namun, Adriansyah belum menyebutkan berapa besaran dana Lin kepada Wardhana. “Belum detilnya, akumulasi itu,” kata dia.
Ditetapkanya LCW sebagai tersangka oleh Kejagung, menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih yaitu persekongkolan antara pejabat Kementerian Perdagangan dengan tersangka.
Hal ini disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Jumat (20/5/2022).
“Yang mana selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan akibat faktor harga dunia dan produksi CPO yang menurun termasuk menuding ada pelaku lain, termasuk menuding ibu- ibu yang antri minyak goreng, padahal mereka sendirilah yang jadi kompolotan kejahatannya,” kata Azmi.
Azmi juga mewanti-wanti siapapun yang bekomplot dalam kelangkaan minyak goreng untuk tidak merasa aman. Sebab, sewaktu-waktu para pihak yang berkomplot dapat dijerat dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Karena perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya. Dan, tidak terkecuali jabatan Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan, karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung,” jelas Azmi.
Azmi menuturkan, jika melihat skema perbuatan, setiap para pelaku memiliki mens rea. Azmi menegaskan, para pelaku korupsi Migor melakukan kecurangan, penyembunyian kenyataan, hingga akal- akalan untuk pengelakan aturan.
“Dan modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan,” papar Azmi.
Azmi menuturkan, tindakan korupsi ini sangat masif dan direncanakan secara bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari Kementerian Perdangan dengan kuasa ekonomi.
“Para pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan. Tindakan mereka ini jelas merugikan keuangan negara apalagi menyangkut publik interest, mengingat kejahatan mereka mendapat komisi secara tidak sah( kickbacks) dan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Azmi.
Dengan kondisi demikian, Azmi berharap, agar penanganan kasus korupsi Migor ini dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Azmi pun meminta, Kejagung dapat mengusut tuntas dan menghukum pihak-pihak yang terlibat dengan seberat-beratnya.
“Dari kasus ini semestinya tidak hanya berhenti sampai diketemukan pelaku dan sumber masalah kelangkaan minyak goreng namun yang lebih penting pemerintah dapat menunjukkan keberpihakan pada rakyat dimana pemerintah harus mampu mengembalikan harga minyak goreng ke harga semula seperti harga sebelum terjadi kelangkaan minyak goreng. Inilah point fungsi nyata pemerintah untuk rakyatnya,” pungkasnya.@