SIAGAINDONESIA.ID Pengembang PT Granting Jaya merencanakan membangun kawasan kota baru mirip Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta di Kecamatan Bulak, Kenjeran Surabaya.
Pembangunan direncanakan di atas lahan seluas 1.028 Hektar. Sekitar 700 hektar diantaranya mereklamasi laut dan akan dibangun pulau baru terpisah 100 meter dari Pulau Jawa. Di pulau baru tersebut akan dibangun sejumlah hotel, perumahan mewah, kawasan wisata, apartemen dan pertokoan.
Rencana tersebut dibeberkan pengembang dalam pertemuan tertutup di SwissBell Hotel, Tunjungan, Selasa 20 Juni 2023 lalu.
Dalam pertemuan tesebut diprakarsai Direktorat Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Granting Jaya sebagai tuan rumah. Hadir sejumlah pejabat KKP diantaranya, Kasubdit Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang laut KKP, Dr. Krishna Samudera, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lalut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso.
Selain perwakilan investor diundang pula sejumlah pakar kelautan dan ekosistim pesisir diantaranya Profesor Widi Agus Praktikto, Profesor Sutoyo keduanya dari ITS, Dr. M.Arif Zainul Fuad dari Universitas Brawijaya selain dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Sampai berita ini diturunkan, Pengembang Granting Jaya, Setiyadi Yudo belum merespon permohonan konfirmasi.
Diperoleh informasi lainnya, Granting Jaya saat ini sudah memiliki lahan seluas 220 Ha di Kecamatan Bulak, Kenjeran (Kent Park).
Rencana kota baru yang akan dibangun tersebut panjangnya 7,8 Km, lebar 1,4 km menjorok ke laut.
Dalam pertemuan tersebut terungkap pula sekitar 10 kelurahan dan ribuan nelayan di Kecamatan Bulak akan terdampak dengan pembangunan tersebut.
Menanggapi mega proyek Kota Baru di Kenjeran tersebut, Pakar Kelautan, Gubes Teknik Kelautan ITS, Widi Agus Pratikto mengingatkan KKP, giat reklamasi di Jawa dan Bali seyogyanya sudah mulai dibatasi, teratur dan terukur. Karena kondisi densitas Pulau Jawa dan Bali yang sudah sangat tinggi.
Ada beberapa hal yang harus diverifikasi dan teliti sebelum izin reklamasi diberikan.
“Pertama masalah lingkungan, kedua trend kondisi traffic, ketiga supplay logistik food, water, pemroses limbah buangan, kondisi lalu lintas dan harmonisasi situasi wilayah,” terangnya.
Sementara itu pakar pesisir Zainul Fuad mengatakan, dampak sosial dan kerusakan ekosistim yang akan ditimbulkan sangat besar.
“Ribuan nelayan nasibnya bagaimana kalau area tangkapannya rusak dan tidak lagi mempunyai akses ke laut karena kawasan tersebut akan ditutup tanggul, “ jelasnya.
Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisonal (KNTI) Jawa Timur, Misbachul Munir yang dihubungi semalam tidak mengetahui rencana pembangunan kota baru di wilayahnya.
“Kami akan menolak segala jenis aktivitas pembangunan yang dampaknya merugikan nelayan,” tegas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP KNTI tersebut.
Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito mengatakan berdasarkan zonasi tata ruang laut di wilayah Bulak, Kenjeran sesuai dengan dokemen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) Pemprov Jatim tahun 2022, kawasan tersebut merupakan restricted area karena daerah ranjau dan basis kemanan TNI-AL serta untuk keselamatan pelayaran.
Selain itu, lanjut Oki Lukito yang juga Dewan Pakar PWI Jatim tersebut, wilayah perairan pesisir Kenjeran merupakan kawasan konservasi, wisata pendidikan dan fishing ground nelayan pantai utara Surabaya serta masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Departemen Perhubungan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur seharusnya konsisten dan tidak memberi rekomendasi atau menolak permohonan PT. Granting Jaya,“ jelas Sekretaris LBH Maritim Indonesia itu.
Pembangunan Kota Baru di Pulau Buatan itu rencananya akan dimintakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ke KKP dan rekomendasi dari Pemprov Jawa Timur.
KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana Zonasi. Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut.
PKKPRL ini adalah izin awal dan selanjutnya perusahaan atau perorangan yang sudah memiliki PKKPRL harus mengurus ijin lingkungan, ijin reklamasi jika ada kegiatan rekalamasi dan ijin lainnya seperti IMB, sertifikan dari BPN. Untuk reklamasi kurang dari 50 meter dari batas pantai cukup memiliki UKL/UPL sedangkan lebih dari itu harus melengkapi Analisa Dampak Lingkungan.@K
Discussion about this post