SIAGAINDONESIA.ID Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi buronan Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, Rabu (22/6/2022).
Mitsuhiro Taniguchi diterbangkan dengan mengggunakan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang.
Sebelumnya buronan kasus bantuan Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi tertangkap di Lampung Tengah, Lampung, Selasa (7/6/2022).
Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan kepolisian Jepang kasus penipuan dana bantuan sosial Covid-19 yang melarikan diri ke Indonesia.
Mitsuhiro Taniguchi diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa izin terbatas pada 16 Oktober 2020 lalu. Dia mendapatkan kartu izin tinggal terbatas dari kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan 19 April 2021 sampai 17 Juni 2023.
Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan paspor kebangsaannya Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.
“MT (Mitsuhiro Taniguchi) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” jelas Douglas kepada awak media di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (22/6/2022) dini hari.
Ditambahkan Douglas, Mitsuhiro Taniguchi menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.
Mitsuhiro Taniguchi juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.@