Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Kamis, Juni 5, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence

by Swara
Juli 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024). Foto:ist

501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Terdakwa kasus dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis menghadirkan saksi pelapor yakni Agustinus Eko Puji Prabowo (52) selaku Building Manager (BM) Badan Pengelola Lingkungan Apartemen One Icon Residence.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Darwis menunjukkan foto dari flashdisk yang diambil dari CCTV loby Apartemen One Icon.

Saksi Eko pun menjelaskan bahwa sesuai dalam rekaman tersebut, terdakwa melakukan tendangan terhadapnya sebanyak dua kali.

“Saya dua kali ditendang. Tendangan pertama tidak kena sebab saya langsung bereaksi menghindar. Tendangan kedua dilakukan terdakwa dengan cara berdiri dan langsung menendang ke arah muka saya, namun tidak kena karena saya reflek menghindar,” ucap saksi Eko di ruang sidang Cakra.

Saksi Eko melanjutkan, jarak tendangan yang dilakukan terdakwa kepadanya sekitar 2 meteran.

“Posisi terdakwa pada waktu pertama kali menendang sedang duduk di kursi tapi agak maju. Sedangkan yang kedua dilakukan terdakwa dengan berdiri dan langsung menendang,” sahut saksi Eko.

Dikatakan saksi Eko, aksi tendangan itu merupakan buntut dari persoalan area parkir di P13/P3 yang ingin secepatnya dibuka.

“Ceritanya terdakwa minta area parkir P 13 dibuka, padahal waktu itu kondisi di area parkir di P11/P1 dan P12/P2 masih sangat cukup. Area parkir P13/P3 tersebut juga belum siap difungsikan karena CCTV dan rambu-rambunya juga belum ada. Tapi terdakwa mendesak segera dibuka secepatnya. Saking takutnya akhirnya esok harinya area parkir P13/P3 itu saya buka meski sarananya belum komplit,” ujar saksi Eko.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie menanyakan, apakah saksi Eko membawa barang bukti lain seperti DVR (Digital Video Recorder) sewaktu membuat laporan polisi ke Polsek Tegalsari?

Saksi Eko menjawab saat itu dia hanya melaporkan saja kasus yang dialaminya.

“Belum. Saat itu 17 Juni 2023 saya hanya melaporkan saja. Pengacara yang melengkapi barang-barang buktinya,” jawab saksi Eko.

Kendati demikian, ada fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa saksi Eko pada tanggal 9 Juni 2023 sempat menyebarkan foto tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ratusan penghuni Apartemen One Icon melalui Grup WhatsApp sebelum melaporkan peristiwa penendangan itu kepada Polisi.

“Itu bukan dari HP saya. Saya dibayar P3SRS Tunjungan Plasa. Gambar tendangan itu saya peroleh dari CCTV yang diinisiasi oleh P3SRS khususnya dari manajemen One Icon untuk dijadikan barang bukti. Di BAP point 16. Flashdisk sempat diputar satu kali sewaktu di kantor apartemen,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi Eko, tim kuasa hukum Heru Herlambang Alie menolak keras. Pasalnya, saksi Eko dianggap memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta terkait adanya permintaan maaf yang pernah dilakukan oleh terdakwa Heru Herlambang Alie terhadap saksi Eko.

“Saksi ini sangat mengecewakan karena terbukti dua kali berbohong. Kita menyaksikan sendiri saat dilakukan restoratif justice di Polres. Kebohongan kedua saat akan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa Heru pernah meminta maaf, namun ditolak oleh terdakwa,” kata kuasa hukum Heru Herlambang Alie, Hans Hehakaya.

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie dipolisikan setelah menendang muka Agustinus Eko Pudji Prabowo di loby Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wib.@

Share200Tweet125
Previous Post

Bersatu Dalam Doa, Sambut HUT ke-62 Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad

Next Post

Kampung Rempah di Kota Lama Bukti Surabaya Dulunya Jalur Rempah

Berita Terkait

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

by Swara
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Kampung Rempah di Kota Lama Bukti Surabaya Dulunya Jalur Rempah

Kampung Rempah di Kota Lama Bukti Surabaya Dulunya Jalur Rempah

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.