SIAGAINDONESIA.ID Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek atau Permen PPKS) 30/2021 menuai polemik. Bahkan Komisi X DPR RI mengaku tidak pernah tahu soal Permen PPKS tersebut karena memang oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim tidak pernah dikonsultasikan ke DPR.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Fahmi Alaydroes dalam serial diskusi Polemik Trijaya bertema “Pro Kontra Permen PPKS”, Sabtu (13/11/2021).
Hadir pembicara lainnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Wakil Sekretaris Majelis Diklitbang PP Muhammadiyah Adam Jerusalem, Koordinator Forum Perempuan BEM SI Zakiah Darajat, Peneliti Setara Institute Sayyidatul Insiah dan Ketua AILA Rita Soebagio.
Sebelum terbit Permen PPKS, Fahmi mengaku Komisi X DPR RI tidak mendapatkan masukan dari Nadiem Makarim soal seberapa mengkhawatirkan situasi perguruan tinggi atau kampus terhadap kejadian kekerasan seksual.
“Sepanjang saya ikuti Komisi X terkait dengan masalah kekerasan seksual di kampus, yang saya ikuti belum pernah dibahas,” kata Fahmi.
Meski penerbitan peraturan menteri adalah ranah dan kewenangan eksekutif, namun menurut Fahmi, alangkah baiknya setiap aturan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Komisi X sebagai mitra kerja Kemendikbudristek.
“Kita enggak tahu tiba-tiba terbit Permendikbud, artinya itu memang ranahnya eksekutif tapi apa salahnya kalau konsultasi,” ujarnya.[]