SIAGAINDONESIA.ID Keputusan panitia tender paket konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur yang memenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu, harus dianulir. Pasalnya, PT PP saat ini tengah berperkara di Pengadilan Negeri Niaga Makassar.
Melansir tribunnews, PN Niaga Makassar pada Selasa (29/8/2023) lalu, telah mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT PP dalam sidang putusan.
Gugatan ini didaftarkan oleh penggugat yakni CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar.
Dalam sidang putusan, hakim PN Niaga Makassar sebagaimana dipublikasikan di laman resminya, Kamis (31/8/2023), mengeluarkan setidaknya lima amar putusan. Pertama PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan.
Kedua, menetapkan Termohon PT. PP, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari.
Ketiga, majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT PP.
Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kelimanya adalah Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan.
Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir.
Atas kasus ini, Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni menyebut panitia tender telah “diprank”. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila suatu perusahaan tengah berperkara maka tidak diperbolehkan ikut tender.
“Sejak gugatan PKPU didaftarkan 13 Juli 2023, artinya selama itu PT PP sedang menjalani proses hukum. Meski pada tahapan itu PT PP tengah mengikuti tender proyek RS Surabaya Timur, seharusnya perusahaan berinisiatif mundur. Paling tidak perusahaan terbuka tentang statusnya saat penyerahan persyaratan dokumen,” terang Yusuf Husni saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).
Menurut Yusuf aturan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 nomor 25 tentang perubahan Permen PUPR nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
Disebutkan pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana”.
“Aturan ini jelas menyatakan bahwa perusahaan yang sedang proses berperkara atau yang sedang diawasi pengadilan, tidak diperbolehkan mengikuti tender. Jika perusahaan saat itu terbuka mengenai status hukumnya, maka panitia tender bisa langsung memutus kepesertaannya sebagai peserta tender atau tidak memenangkan perusahaan tersebut,” tegas Cak Ucup, sapaan akrabnya.
Selain itu menurut Yusuf, majelis hakim menjelaskan dalam amar putusan “dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari” dalam gugatan PKPU yang dikabulkan pada 29 Agustus 2023, maka sejak diumumkannya PT PP sebagai pemenang tender pada 24 Agustus 2023 hingga penandatanganan kontrak pada 31 Agustus 2023, tidak boleh ada aktivitas apapun.
“Selama 45 hari ke depan tidak boleh ada aktivitas apapun, demikian seperti tertuang dalam amar putusan PN Niaga Makassar. Jika dilanggar, semua pihak yang terlibat bisa dipidana,” ujarnya.
Diumumkannya PT PP sebagai pemenang tender proyek RS Surabaya Timur dengan status tengah berperkara hukum, Yusuf menduga ada rekayasa dalam proses tender tersebut.
“Panitia tender jangan mau diprank. Atau jangan-jangan panitia sudah mengetahuinya. Kalau ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya. Unsur pidananya ada. Dan Walikota bisa jadi korban. Karenanya pengumuman tender konstruksi RS Surabaya Timur harus dihentikan dan pemenangnya wajib didiskualifikasi karena cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya pria yang juga menjabat Penasehat Partai Golkar Jawa Timur ini mempermasalahkan pengumuman pemenang tender paket konstruksi RS Surabaya Timur di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya.
Disebutkan nilai pagu Rumah Sakit Surabaya Timur Rp 503.574.000.000. PT PP mengajukan penawaran Rp 494.603.098.000. Sedangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan penawaran Rp 476.884.578.000. Namun tawaran PT Waskita Karya yang lebih rendah justru kalah dari PT PP. Bila dihitung ada selisih hampir Rp 18 miliar atau tepatnya Rp 17.718.520.000.
Yusuf menilai pengumuman pemenang tender tidak transparan. Karena itu pada Jumat (1/9/2023), Kosgoro 1957 Jatim berkirim surat kepada DPRD Kota Surabaya untuk dilakukan hearing terkait permasalahan ini. Surat dengan nomor: 220/PDK57/01/VIII/2023 tersebut ditujukan pada pimpinan DPRD Kota Surabaya Cq. Ketua Komisi C.
“Untuk mendapatkan informasi dan kejelasan kronologi tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur lebih transparan dan akuntabel, kami meminta agar DPRD Kota Surabaya memfasilitasi hearing dengan Kepala ULP Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Tim Ahli Bangunan Gedung (ABG) bersama konsultan perencana, PT Waskita Karya dan PT PP,” tandasnya.@
Discussion about this post