SIAGAINDONESIA.ID Masjid Jamie Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas 149 kini hilang tak berbekas. Dihancurkan oleh tangan jahat yang sewenang-wenang merasa kuasa. PT KAI mengklaim tanah itu, padahal Departemen Perhubungan pada tahun 2006 menyatakan bahwa departemen tidak memiliki aset di Jalan Cihampelas 149 Bandung tersebut. Klaim PT KAI gugur.
Koordinator lapangan aksi Endang Wuryaningsih, SH menjelaskan; “Alm. M Hadiwinarso dan ahli warisnya yang menguasai tanah Cihampelas 149 selama lebih dari 50 (lima puluh tahun). Rumah tinggalnya itu telah diserahkan kepada umat Islam untuk dijadikan masjid. Berdasarkan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maka Masjid Jamie Nurul Ikhlas ditetapkan sebagai Masjid Cagar Budaya,” kata Endang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4)/2023).
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat Kota Bandung harus menjaga dan memelihara bangunan peninggalan jaman Belanda tersebut.
“Tidak bisa kemudian ujug-ujug kini berdiri bangunan Indomart yang ternyata pembangunannya ilegal atau melanggar hukum. Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Indomaret tidak berhak berusaha di atas bangunan yang tidak berizin atau ilegal tersebut,” lanjutnya.
Sementara Meilani, SH selaku Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya mengatakan bahwa PT KAI dianggap telah melakukan kesewenng-wenangan dengan menghancurkan bangunan heritage.
“Dengan arogan dan sewenang-wenang PT KAI justru merusak dan menghancurkan bangunan heritage itu. Menurut UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya perusakan dan penghancuran demikian adalah perbuatan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” kata Meilani.
Pemkot Bandung hanya memasang stiker bahwa bangunan tanpa ijin, tetapi tidak langsung menyegel. Oleh sebab itu emak-emak Sunda Bergerak melakukan aksi pada hari ini mendesak Pemkot Bandung untuk menyegel bangunan Indomart.
“Emak-emak Sunda Bergerak mendesak membongkar dan memerintahkan PT KAI bersama PT Indomarco pemilik Indomart untuk membangun kembali Masjid Jamie Nurul Ikhlas sebagaimana semula. Perusak dan penghancur termasuk pejabat PT KAI yang bertanggung jawab harus dihukum penjara,” tegas Endang Wuryaningsih.
Aksi Mak-mak Sunda Bergerak diawali dengan nyanyi Indonesia Raya dan Halo-halo Bandung dan diakhiri dengan l memasang stiker secara bersama di sekeliling gedung gerai Indomart “Kawasan Masjid Cagar Budaya” dan “Segel Bukan Basa Basi”.
Setelah aksi, Mak-mak menyelenggarakan sholat dhuhur berjamaah di halaman Gerai Indomart yang sedang ditutup karena adanya aksi.
Dalam aksi Mak-mak Sunda Bergerak memasang spanduk besar bertuliskan “Segel, Tutup dan Bongkar Indomart Pelanggar Hukum” yang digantung di gedung.
Spanduk lainya bertuliskan “Selamatkan Tanah Rakyat Dari Perampasan Konglomerat Serakah” dan digantung dipagar.
Mak-mak juga mengacungkan poster diantaranya berbunyi: Indomart Berusaha di Atas Bangunan Ilegal, Pemkot Jangan Banci Bertindak Menutup Indomart, Tempat Ibadah Ditukar Rp., Stop Mafia Perizinan Stop Penghancuran Cagar Budaya, Basmi Mafia Tanah dan Mafia Bisnis.”
Ketika ditanyakan bagaimana kalau Pemkot Bandung masih tidak melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan Indomart.
“Kami akan aksi lagi setelah Lebaran dengan junlah lebih besar. Aksi akan didukung oleh segenap ormas yang peduli tentang Rumah Allah,” demikian Endang menegaskan.@