SIAGAINDONESIA.ID Kepala Pangkalan Badan Pengawasan Sumber Daya Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jawa Timur, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memberi surat peringatan kepada PT. Tanjung Bumi Akuakultur (TBAI) terkait pelanggaran usaha budidaya tambak udang vanamei di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
“Tanjung Bumi Akuakultur sudah diberi surat peringatan,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Salman Mokoginta minggu lalu saat di Surabaya.
Menurutnya, satu lagi usaha aktivitas ilegal di pesisir Selatan Madura yaitu pemotongan bangkai kapal juga akan ditindak.
Menurut Ketua Perkumpulan Masyarakat Peduli Nelayan dan Petani Budidaya (PMPN) Jawa Timur, Salehwangen Sahib, gerak cepat KKP memberikan surat peringatan kepada TBAI perlu diapresiasi. Akan tetapi, lanjutnya jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran harus diambil tindakan tegas.
Pertama, perusahaan tidak memiliki PKKPRL yang merupakan ijin prinsip atau ijin awal aktivitas di perairan pesisir.
Kedua, ada indikasi pelanggaran berat yang dilakukan yaitu menebang hutan mangrove tanpa ijin dan ilegal reklamasi.
“Menebang mangrove sama dengan merusak kawasan konservasi dan melakukan reklamsi di areal budidaya juga pelanggaran apalagi tidak ada ijinnya,” tegas Salaehwangen seraya menambahkan semua aktivitas tersebut melanggar Undang Undang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Informasi yang diperoleh dari Dinas dan Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, sejak diberitakan beberapa waktu lalu semua aktivitas di perairan pesisir di Kabupaten Bangkalan disurvei dan didata oleh DKP maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.Untuk Tambak udang PT. TBAI dipastikan belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan tidak punya ijin reklamasi serta menebang pohon mangrove secara ilegal.
“Selain itu juga merusak kawasan konservasi, menyerobot kawasan pelabuhan dan merusak area penangkapan ikan,” ungkap Sub Koordinator Kelautan DKP Jatim, Wahyu Widya Laksana Nugraha.
Ditambahkannya, kawasan budidaya tidak boleh direklamasi dan jika ada reklamasi itu juga pelanggaran berat. Sementara itu pejabat DLH Jatim, Erwin Fachrul mengatakan data di instansinya nama perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki ijin lingkungan dan reklamasi dari DLH Jatim.
Kepala Dinas lingkungan Hidup Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan PT TBAI sudah mempunyai ijin lingkungan dari Kabupaten Bangkalan.
Menjawab pertanyaan, menurutnya DLH Bangkalan tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan ijin reklamasi dan penebangan mangrove.
“Ijin penebangan mangrove dan reklamasi, itu kewenangan Dinas Kelautan Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu pemilik tambak, Santoso mengatakan area tambak miliknya adalah bekas lahan tambak garam dan tidak ada mangrovenya.
Ketua Jaringan Advokasi Maritim, Laili Azis mengatakan seharusnya dengan fakta yang sudah dikantongi oleh Pemprov Jatim, pihak yang berwenang tidak lagi berdalih dan segera melakukan tindakan.
“Ini kan sudah jelas pelanggaran, merusak lingkungan dan ekosistim pesisir dan laut,” tegasnya.
Jika dibiarkan, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk dan terkesan ada sesuatu yang disembunyikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari data yang diperoleh dari Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG), PT. Tanjung Bumi Akuakultur (TBAI) menempati areal darat di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan seluas 37,83 Ha.
Sedangkan di wilayah laut perusahaan yang bergerak di budidaya udang vaname tersebut terdeteksi memperluas usahanya dengan mereklamasi laut 40-150 meter sluas 3,37 Ha.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat sekitar tambak, usaha budidaya skala intensip tersebut ditengarai hanya memiliki satu kolam penampungan limbah, tidak mengoperasikan instalasi pengolah limbah (IPAL). Indikasi limbah berupa sisa pakan dan kotoran dibuang ke laut tanpa diolah atau dinetralisir.
“Sungai dan tambak rakyat di Mrandung rusak dan bau,” ungkap seorang warga desa yang enggan disebut namanya.
Menurut informasi dari DKP Jatim, seharusnya IPAL idealnya terdiri atas kolam sedimentasi, dua kolam aerasi, dan satu kolam penampungan.
Perlu diketahui, limbah tambak udang mengandung amonia, nitrogen, nitrit, nitrat, fosfat, bahan organik terlarut lainnya yang sangat berbahaya bagi lingkungan apabila tidak diolah.
Hal tersebut tentunya sangat membahayakan lingkungan pesisir dan merusak ekosistem laut serta dampaknya merugikan nelayan dan petani tambak tradisonal. Limbah tambak yang tidak dikelola dengan standar mengancam ekosistim di kawasan Konservasi laut yang berada di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Socah, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Klampis dan Kecamatan Sepulu (NPL 3504-3; NPL 3504-8 ) sebagaimana tercantuk di Perda Jawa Timur No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.@K