SIAGAINDONESIA.ID PT Tanjung Bumi Akuakultur Indonesia (TBAI) di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan sampai saat ini masih aktif melakukan aktivitas usaha Budidaya Tambak Udang Vanamei meskipun tidak mempunyai izin reklamasi dan ditengarai tidak memiliki izin lingkungan. Dugaan penebangan ratusan pohon mangrove tanpa ijin juga dilakukan untuk perluasan lahan tambaknya seluas kurang lebih 3,3 hektar.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sampai berita ini tayang perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Belum mengajukan ijin,” kata Ahli Muda Pengelolaan Ruang Laut DKP Jaim, Wahyu Widya Laksana Nugroho.
Sebagai catatan dari data yang diperoleh lewat Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG), PT. TBAI menempati areal darat di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan seluas 37,83 Ha. Sedangkan di wilayah laut perusahaan yang bergerak di budidaya udang vaname tersebut terdeteksi memperluas usahanya dengan mereklamasi laut 40-150 meter dengan luas 3,37 Ha.
Menurut informasi yang diterima, diduga usaha budidaya skala intensip tersebut ditengarai hanya memiliki satu kolam penampungan limbah, tidak punya instalasi pengolah limbah (IPAL). Indikasi limbah berupa sisa pakan dan kotoran dibuang ke laut tanpa diolah atau dinetralisir.
Salah satu staff Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur, Suwardi mengatakan belum mengikuti proses PT TBAI.
“Mohon maaf kami sendri belum ada data terkait hal tersebut”, jawab Suwardi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, Anang Yulianto dan juga Direktur PT TBAI, Santoso belum merespon konfirmasi yang kami layangkan lewat pesan singkat.

Menurut Presidium Jatim One, Badrus Syamsi, hal tersebut jelas mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan/pembudidaya serta merusak lingkungan.
“Sesuai aturan jika tidak memiliki dokumen KKPRL akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan Permen KP 31 Tahun 2021,” tegasnya.
Badrus Syamsi yang juga salah satu tokoh masyrakat Bangkalan menyesalkan, Pemprov Jatim dan KKP tidak tegas menyikapi persoalan tersebut dan akan menjadi preseden buruk.
“Izin reklamasi tidak ada kok dibiarkan pengawasan DKP Jatim dan PSDKP jangan tidur, atau memang sengaja tutup mata”, sergahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Jempin Marbun yang dikonfirmasi tidak memberikan komentar padahal izin lingkungan merupakan kewenangannya, begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah. Kepala Desa Klampis Barat Bangkalan, H. Hossariyono Kamil yang dimintai keterangan menjelaskan di daerah Mrandung sepengetahuannya tidak ada tambak garam.
“Kalau tambak garam di Klampis ada di daerah Tolbuk”, jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSDKP) jika tidak memiliki PKKPRL maka dikenakan denda sebesar Rp18.680.000,00 per Ha. Dengan luasan lahan budidaya tambak udang PT TBAI seuas 37,83 Ha, maka dikenakan denda sebesar Rp 703.638.000,00. Sementara penebangan mangrove tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan ekosistem akibat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSDKP) dikenakan denda sebesar Rp 300.409.000,00 per Ha. @masduki
Discussion about this post