Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Tambak Udang Mrandung Bangkalan Melakukan Reklamasi Liar, DKP dan KKP Jangan Tutup Mata

by redaksi
April 19, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Tambak Udang Mrandung Bangkalan Melakukan Reklamasi Liar, DKP dan KKP Jangan Tutup Mata

Foto: Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG)

536
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID PT Tanjung Bumi Akuakultur Indonesia (TBAI) di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan sampai saat ini masih aktif melakukan aktivitas usaha Budidaya Tambak Udang Vanamei meskipun tidak mempunyai izin reklamasi dan ditengarai tidak memiliki izin lingkungan. Dugaan penebangan ratusan pohon mangrove tanpa ijin juga dilakukan untuk perluasan lahan tambaknya seluas kurang lebih 3,3 hektar.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sampai berita ini tayang perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Belum mengajukan ijin,” kata Ahli Muda Pengelolaan Ruang Laut DKP Jaim, Wahyu Widya Laksana Nugroho.

Sebagai catatan dari data yang diperoleh lewat Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG), PT. TBAI menempati areal darat di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan seluas 37,83 Ha. Sedangkan di wilayah laut perusahaan yang bergerak di budidaya udang vaname tersebut terdeteksi memperluas usahanya dengan mereklamasi laut 40-150 meter dengan luas 3,37 Ha.

 

Menurut informasi yang diterima, diduga usaha budidaya skala intensip tersebut ditengarai hanya memiliki satu kolam penampungan limbah, tidak punya instalasi pengolah limbah (IPAL). Indikasi limbah berupa sisa pakan dan kotoran dibuang ke laut tanpa diolah atau dinetralisir.

Salah satu staff Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur, Suwardi mengatakan belum mengikuti proses PT TBAI.

“Mohon maaf kami sendri belum ada data terkait hal tersebut”, jawab Suwardi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, Anang Yulianto dan juga Direktur PT TBAI, Santoso belum merespon konfirmasi yang kami layangkan lewat pesan singkat.

Foto: Citra Satelit dan Badan Informasi Geospasial (BIG)

Menurut Presidium Jatim One, Badrus Syamsi, hal tersebut jelas mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan/pembudidaya serta merusak lingkungan.

“Sesuai aturan jika tidak memiliki dokumen KKPRL akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan Permen KP 31 Tahun 2021,” tegasnya.

Badrus Syamsi yang juga salah satu tokoh masyrakat Bangkalan menyesalkan, Pemprov Jatim dan KKP tidak tegas menyikapi persoalan tersebut dan akan menjadi preseden buruk.

“Izin reklamasi tidak ada kok dibiarkan pengawasan DKP Jatim dan PSDKP jangan tidur, atau memang sengaja tutup mata”, sergahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Jempin Marbun yang dikonfirmasi tidak memberikan komentar padahal izin lingkungan merupakan kewenangannya, begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah. Kepala Desa Klampis Barat Bangkalan, H. Hossariyono Kamil yang dimintai keterangan menjelaskan di daerah Mrandung sepengetahuannya tidak ada tambak garam.

“Kalau tambak garam di Klampis ada di daerah Tolbuk”, jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSDKP) jika tidak memiliki PKKPRL maka dikenakan denda sebesar Rp18.680.000,00 per Ha. Dengan luasan lahan budidaya tambak udang PT TBAI seuas 37,83 Ha, maka dikenakan denda sebesar Rp 703.638.000,00. Sementara penebangan mangrove tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan ekosistem akibat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PSDKP) dikenakan denda sebesar Rp 300.409.000,00 per Ha. @masduki

Share214Tweet134
Previous Post

Tokoh Bangsa Membangun Peradaban, Tokoh Bangsat Membangun Kebiadaban

Next Post

Hidupkan Kembali Semangat Prajurit Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad dengan Binsik Pagi

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Hidupkan Kembali Semangat Prajurit Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad dengan Binsik Pagi

Hidupkan Kembali Semangat Prajurit Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad dengan Binsik Pagi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.