Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara
Ekonomi

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID - Setelah dua tahun melayani pecinta kuliner Tanah Air di Australia, restoran halal Garam Merica Sydney kini resmi bertransformasi...

Read moreDetails
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
1.6k
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Diakui Bayar Uang Rp500 Juta, Bos Koperasi Dilaporkan ke Polda Jatim

by Ahmat
September 28, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Tak Diakui Bayar Uang Rp500 Juta, Bos Koperasi Dilaporkan ke Polda Jatim
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID – Pengusaha dan pemilik Koperasi asal Malang Jawa Timur Gunadi Yuwono dilaporkan oleh seorang konsultan media dan broadcast bernama R.Insan Kamil ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp. 500 juta.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/575/IX/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 September 2024 pukul 11.52 WIB, pengusaha Malang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp500 juta.

Pelapor R. Insan Kamil menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp 500 juta melalui Bank BRI atas nama isteri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.

Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang. Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.

“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil saat melakukan laporan di depan gedung SPKT Polda Jawa Timur Sabtu siang (28/09/24).

Pelapor yang merupakan wartawan senior ini melanjutkan, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang , pelapor berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024. Ternyata terlapor Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang kepada dirinya. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024 ,laporan Polisipun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur”, akunya.

Pelapor R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp. 500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp.

“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya”, tutupnya.@mat

Share200Tweet125
Previous Post

Hari Raya Galungan, Cawabup Banyuwangi Nomor Urut 2 Ngelencer

Next Post

Bakamla RI Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

Berita Terkait

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.6k

...

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Bakamla RI Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

Bakamla RI Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.