SIAGAINDONESIA.ID Banyaknya gugatan atas Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu yang berisi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional di Mahkamah Konstitusi (MK), menandakan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap demokrasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan
Dewan Pakar Komite Peduli Indonesia (KPI), Syafril Sjofyan, belum lama ini.
Syafril menilai, MK yang selalu menolak gugatan ambang batas selama ini bertugas sebagai penjaga tirani, bukan lagi penjaga kedaulatan rakyat atau the Guardian of the Constitution.
Ditambahkan Syafril, saat ini kekuatan oligarki telah mencengkram Indonesia.
“Indonesia hari ini memang tersandera oleh kepentingan oligarki baik itu secara ekonomi maupun politik,” jelasnya.
Persoalan bangsa, lanjutnya, bukan soal pemerintah atau presiden. Tetapi karena adanya kelompok yang menyandera kekuasaan yang hanya berpihak dan memihak kepentingan oligarki ekonomi dan oligarki politik.
“Sebenarnya inilah (oligarki) musuh bersama bangsa Indonesia,” tandas Syafril.
Dengan banyak pelanggaran Pemerintah Jokowi terhadap konstitusi, Syafril menyebut impeachment merupakan jalan yang diatur UU.@