Peringati HUT Ke 67 Kota Wamena, Kasdim 1702/Jayawijaya Hadiri Pameran Pembangunan

Peringati HUT Ke 67 Kota Wamena, Kasdim 1702/Jayawijaya Hadiri Pameran Pembangunan

Desember 10, 2023
Tingkatkan Ketangkasan Berenang, Prajurit Putra Yudha Laksanakan Uji Petik Renang Dasar

Tingkatkan Ketangkasan Berenang, Prajurit Putra Yudha Laksanakan Uji Petik Renang Dasar

Desember 10, 2023
Dies Natalis ke-58, IKA USAKTI Gelar Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi

Dies Natalis ke-58, IKA USAKTI Gelar Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi

Desember 9, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Peringati HUT Ke 67 Kota Wamena, Kasdim 1702/Jayawijaya Hadiri Pameran Pembangunan
        Alutsista

        Peringati HUT Ke 67 Kota Wamena, Kasdim 1702/Jayawijaya Hadiri Pameran Pembangunan

        by wiwin boncel
        Desember 10, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Dalam peringatan HUT Ke-67 Kota Wamena, Kepala Staf Kodim 1702/Jayawijaya Mayor Inf Romadlon turut serta menghadiri Pameran Pembangun di...

        Read more
        Tingkatkan Ketangkasan Berenang, Prajurit Putra Yudha Laksanakan Uji Petik Renang Dasar

        Tingkatkan Ketangkasan Berenang, Prajurit Putra Yudha Laksanakan Uji Petik Renang Dasar

        Desember 10, 2023
        1.4k
        Dies Natalis ke-58, IKA USAKTI Gelar Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi

        Dies Natalis ke-58, IKA USAKTI Gelar Kejuaraan Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi

        Desember 9, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Minggu, Desember 10, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

        by redaksi
        Juli 20, 2023
        Reading Time: 1 min read
        A A
        Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

        Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: Ist

        519
        SHARES
        1.5k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

        Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

        “SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

        Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama. Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

        “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

        Lebih lanjut Tholabi menyebutkan pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

        Dia menyebutkan dalam kenyataannya terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu. “Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi.@

        Terkait

        Share208Tweet130Share52

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.