TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

Mei 17, 2025
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau
Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu...

Read moreDetails
Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Mei 17, 2025
1.4k
drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

Mei 17, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 18, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Sudah Diakui Pemerintah, Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal

by redaksi
November 20, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Sudah Diakui Pemerintah, Pesantren Tak Harus Punya Sekolah Formal

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khotib. Foto: ist

518
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pondok pesantren kini lebih bebas memilih bentuk pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan santrinya, tanpa harus mendirikan sekolah formal.

Dengan pengakuan pemerintah secara penuh kepada pesantren, maka apapun pendidikan yang dimilikinya akan dapat meluluskan santri yang siap kuliah atau masuk ke dunia kerja.

Hal ini ditegaskan dalam Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Acara bertema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” ini mengupas perjalanan pendidikan pesantren yang telah melampaui berbagai zaman dan tetap lestari sampai sekarang.

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khotib mengatakan, saat ini pesantren tidak harus menyelenggarakan pendidikan formal secara penuh, namun dapat dilakukan dengan pendekatan pengajaran kitab.

Secara legalitas saat ini sudah tidak ada masalah, karena aapun bentuk pendidikannya akan tetap direkognisi pemerintah, sehingga ijazahnya setara dengan pendidikan formal.

Dijelaskan, pesantren telah berkontribusi mencerdaskan bangsa mulai zaman penjajahan hingga masa reformasi sampai saat ini. Namun pada era orde baru pesantren tidak diakui dan dikeluarkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oleh karena itu lulusan pesantren tidak diakui ijazahnya, sehingga harus menempuh ujian persamaan apabila ingin kuliah atau melanjutkan ke jenjang formal.

Kondisi ini membuat banyak pesantren harus berkompromi dengan pemerintah, dengan cara mengubah pendidikannya menjadi formal berbentuk SD-SMA atau Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah.

Pertaruhannya adalah metode pendidikan lama yang menjadi andalan pesantren, yaitu bandongan dan sorogan menjadi tidak terpakai. Kemudian pesantren beralih ke sekolah-sekolah formal yang mengikuti kurikulum pemerintah, sehingga kualitasnya turun.

Tetapi pada saat ini era penyeragaman sudah berakhir, dengan terbitnya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kini pesantren diberi kebebasan mengatur pendidikannya sendiri tanpa harus mengikuti kurikulum Kemendikbud maupun Kemenag. Sekolahnya tidak harus formal, silabusnya bebas, sistem, jam masuk, dan aturannya juga bebas.

Maka dari itu pondok pesantren diminta menunjukkan kembali kualitas pendidikan pesantren yang dari dulu dikenal unggul dalam ilmu-ilmu agama.

“Kami merekomendasikan kurikulum pesantren tetap berbasis kitab,” kata KH. Muhyiddin Khotib sebagaimana yang dikutip.

Lebih lanjut dijelaskan, era pemaksaan kurikulum saat ini telah selesai. Pemerintah telah membuka mata bahwa produk pesantren tidak lebih buruk, sehingga tak perlu ada penyetaraan. Justru produk pesantren lebih memiliki keunggulan daripada produk sekolah negeri.

Menurut Kiyai Muhyiddin, isu utamanya saat ini adalah kualitas, bukan lagi pengakuan. Saat ini lulusan pesantren bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan di mana saja dengan menggunakan ijazah dari pesantren. Tentang kualitasnya saat ini sedang dibangun sistem penjaminan mutu oleh Majelis Masyayikh.

Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang keanggotaannya berasal dari para pengasuh pesantren di Indonesia.

Lembaga ini bersifat independen, sebagai konsekuansi dari UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren. Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin, M.Ed. mengatakan, kini saatnya pesantren meningkatkan kualitas semaksimal mungkin, tanpa menoleh ke sekolah formal. Kualitas pesantren akan mengacu pada Dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pesantren yang baru pekan lalu diluncurkan.

Pada dasarnya Majelis Masyayikh berusaha menerapkan tiga kata kunci dari Undang-Undang Pesantren, yaitu rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi.

Rekognisi berarti pengakuan dari negara terhadap pesantren, mulai dari kurikulum hingga ijazah lulusannya, agar tidak ada lagi penolakan dari satu pihak kepada alumni pesantren.

“Kami berharap di masa depan, tidak akan ada lagi kasus penolakan terhadap lulusan Ma’had Aly yang ingin melanjutkan pendidikan S2 di perguruan tinggi,” ujar Gus Rozin.

Terkait fasilitasi, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pesantren dalam hal-hal teknis. Sementara itu tentang aspek afirmasi, ia meminta pemerintah dan pemerintah daerah membuat kebijakan yang menguntungkan pesantren secara politis.

“Maka kami Majelis Masyayikh sedang mengupayakan agar setiap daerah memiliki Perda Pesantren. Dengan demikian ada alasan bagi Pemda untuk memberikan perhatian dan juga APBD kepada pesantren,” pungkasnya.@

Share207Tweet130
Previous Post

Memastikan Masa Depan Anak-anak Lebih Baik di Pilpres 2024

Next Post

“Wajib” Makzulkan Jokowi dan “Fatwa Jihad” Melawan Rezim KKN

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Kokain Jumlah Keseluruhan 1,9 Ton Senilai 7.057 T di Selat Durian Kepulauan Riau

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

Sigap, Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran di Pemukiman Padat PenduduK di Kawasan Pasar Sandana Tolitoli

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

drg. Usman Sumantri, MPH Terpilih Menjadi Ketua Baru PB PDGI

by wiwin boncel
Mei 17, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Mulai Fokus Pembuktian Ijazah Palsu Jokowi

"Wajib" Makzulkan Jokowi dan "Fatwa Jihad" Melawan Rezim KKN

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.