SIAGAINDONESIA.ID, Banyuwangi – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulonprogo, DI Jogjakarta pada Rabu (12/06) lalu.
Kunker dewan tersebut dalam rangka studi banding penyusunan regulasi daerah tentang perangkat desa pasca perubahan kedua Undang-Undang Desa disahkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, dalam kunjungan kerja itu ingin mengetahui regulasi daerah Kabupaten Kulonprogo yang mengatur tentang perpanjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa pasca Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa disahkan.
”Terkait perpanjangan kepala desa maupun perangkat desa, ternyata Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, namun mereka sudah menyiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah,” ucap Marifatul Kamila, dikutip Rabu (26/6/2024).
”InsyaAllah, DPRD Banyuwangi juga akan melakukan revisi regulasi daerah yang mengatur tentang jabatan kepala desa, perangkat desa maupun BPD,” tambahnya.
Selain perangkat desa, ucap Rifa, Komisi I DPRD Banyuwangi juga studi banding perihal regulasi tentang pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kulonprogo.
”Kabupaten Kulonprogo sudah punya regulasi supaya desa memiliki kepastian hukum, bagaimana desa mengelola potensi wilayahnya melalui BUMDes,” kata Rifa.
Politisi Golkar ini menambahkan, setiap desa di Kabupaten Kulonprogo telah memiliki BUMDes yang sebagain besar mampu memberikan kontribusi positif bagi dinamisasi ekonomi masyarakat serta pendapatan asli desa.
”Jenis usaha yang dikelola BUMDes di Kulonprogo sangat beragam, mulai dari simpan pinjam hingga pengembangan pengelolaan potensi wisata. Setiap desa berinovasi sesuai potensi wilayahnya, regulasi seperti ini yang akan kita coba implementasikan di Banyuwangi,” tukas Marifatul Kamila.