Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Berita

        Sri Mulyani Ungkap Transaksi Emas Rp 189 Triliun

        by redaksi
        April 11, 2023
        Reading Time: 3 mins read
        A A
        Sri Mulyani Ungkap Transaksi Emas Rp 189 Triliun

        Tangkapan layar Menkeu Sri Mulyani saat RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). Foto: Ist

        491
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        SIAGAINDONESIA.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga selaku Anggota KNPP TPPU memgungkap angka transaksi Rp189 triliun yang ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, itu adalah bagian dari kelompok transaksi korporasi senilai Rp253 triliun yang masuk dalam tupoksi Kementerian Keuangan dalam periode 2009 – 2023.

        Nilai transaksi ini ada di 65 surat, yang dinyatakan dalam surat PPATK tidak terdapat transaksi pegawai Kementerian Keuangan. Tapi ini merupakan tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau TPA dari perpajakan atau bea cukai.

        “Tapi dari hasil audit investasi Itjen dengan data-data lainnya, di luar informasi yang diberikan PPATK, ditemukan pelanggaran disiplin pegawai Kemenkeu sehingga Kementerian Keuangan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada 24 pegawai,” kata Sri Mulyani pada RDPU dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

        Diantaranya enam pegawai diberhentikan, lima pegawai mengalami pembebasan jabatan, satu pefawai penurunan pangkat dan 12 pegawai mendapatkan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

        “Dari 65 surat tersebut, terdapat satu surat bernomor SR 205 transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun terkait tugas fungsi DJBC dan DJP,” ucapnya.

        Bedasarkan kegiatan analisa intelijen dan pengawasan lapangan oleh DJBC atas ekspor emas, maka pada tanggal 21 Januari 2016, BC Soetta melakukan penangkapan atau penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta, atas nama PT X, yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan proses pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

        Proses hukum ini menghasilkan putusan akhir terhadap pelaku perseorangan adalah melepaskan dari segala tuntutan hukum dan untuk korporasi, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp500 juta.

        “Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, Kementerian Keuangan melalui DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman atau case-building atas perusahaan terkait atau yang terafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah, artinya semua barang dibuka dan dicek, apakah barang sesuai dengan PIB-nya,” ucapnya lagi.

        Koordinasi terkait SR-205, berlanjut pada Mei 2020, dimana PPATK menyampaikan informasi lanjutan atas case emas yang ditangani pada tahun 2017 – 2019. DJBC sendiri telah melakukan pemeriksaan pada beberapa entitas WP Badan dan WP Orang Pribadi. Dan juga dilakukan high level meeting terkait skema case-building antara PPATK dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJBC dan DJP, khususnya menyikapi keputusan PK sebelumnya pada tahun 2019.

        Pada Juni hingga Agustus 2020, DJBC melakukan analisa entitas WP Badan yang terkait kepabeanan, dengan hasil analisi PIB dan PEB-nya mencapai kurang lebih Rp18 triliun.

        Atas analisa tersebut, pada 7 Agustus 2020, DJBC melakukan paparan ke PPATK, termasuk analisa penerima lokal dan analisa aspek kepabeanan. Dari diskusi ini, disimpulkan perlu pendalaman bersama indikasi ada pelanggaran kepabeanan. Lalu dilakukan pendalaman juga dilakukan untuk perpajakan.

        Pada 17 September 2020 dimulai kerjasama bilateral DJBC dengan PPATK, meliputi pelatihan, puldatin, joint investigasi, bantuan tenaga ahli dan kajian bersama. Diusulkan pula untuk melakukan case-building, antara lain case emas. Kerjasama ini tidam menggunakan mekanisme pelaporan, karena bilateral.

        Kerjasama ini dikembangkan pada 1 Oktober 2020 dengan melakukan analisa tripartit, DJBC – DJP dan PPATK dalam bentuk kerangka intelijen informal untuk menganalisa sektor-sektor potensial, terutama penerimaan. Yang diikuti dengan kick off joint analysis tripartit pada 6 Oktober 2020, dimana disepakati kasus yang dianalisa bersama, salah satunya adalah grup perusahaan yang bergerak di bidang emas.

        Pada 13 Oktober 2020, dengan mempertimbangkan hasil penyidikan dan proses peradilan sebelumnya, diperlukan pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan, maka selanjutnya secara pararel perlu optimalisasi melalui tindak lanjut dari aspek pajak.

        Mempertimbangkan hasil dari tripartit, PPATK menyampaikan surat ke DJP yang berisi analisa beberapa perusahaan yang terkait dengan SR 205 dan telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp20,31 miliar.

        “Jadi, untuk SR 205 ini, kami masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka menentukan langkah hukum berikutnya dan terus bekerja sama. Kalau perlu dibuat satgas, kita buat satgas. Untuk menjamin kredibilitas dan meyakinkan masyarakat bahwa kita terus melakukan secara transparan, akuntabel dan committed TPPU, Menko Polhukam akan melakukan oversight. Kami sangat senang diawasi. Dan potensi penerimaan negara dapat ditingkatkan. Jika ada potensi dugaan TPPU dan TPA akan terus dilakukan penanganan,” tandasnya.@

        Terkait

        Share196Tweet123Share49

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.