SIAGAINDONESIA.ID Seorang advokat asal Surabaya, M. Soleh, melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari ke DKPP melalui pengaduan online DKPP.
Hasyim Asyari dilaporkan karena
komentarnya terkait sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
“Memang sekarang pasal UU Pemilu yang mengatur tentang sistem suara terbanyak sedang digugat di MK. tapi komentar Ketua KPU RI tendensius dan partisan,” jelas Soleh dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).
Soleh mengatakan, dengan pernyataan Hasyim Asyari seperti itu mengesankan seolah-olah sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon. Apalagi patut dipertanyakan juga kapasitas Ketua KPU RI mengomentari hal itu. Padahal KPU adalah penyelenggara Pemilu.
“Saya kuatir sudah ada deal-deal di elit parpol yang memang sejak dulu tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Komentar Ketua KPU ini melanggar Pasal 8 huruf c peraturan DKPP no 2 tahun 2017. Bahwa tugas KPU adalah melaksanakan UU Pemilu, bukan mengkritik UU apalagi tidak melaksanakannya,” tegasnya.
Ditambahkannya, komentar Ketua KPU mensyiratkan jika tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup. Padahal sistem tersebut t adalah produk putusan MK tahun 2008.
“Saya termasuk yang menggugat UU Pemilu saat itu, karena menganggap sistem nomor urut merugikan caleg yang bertarung. Dengan sistem nomor urut inilah pemilih tidak bisa memilih caleg yang dekat dengan masyarakat. Sistem ini hanya melanggengkan oligarki Parpol, bukan kedaulatan rakyat,” urai Soleh.
Soleh menegaskan KPU seharusnya fokus dengan tugasnya mengedukasi masyarakat agar menjauhi money politik.
“Saya berharap DKPP segera menggelar sidang dan memberi sangsi pemberhentian kepada Ketua KPU RI,” demikian Soleh.@