SIAGAINDONESIA.ID Kondisi sebaran mangrove di area usaha Galangan Kapal Bintang Timur Samudra (BTS) di Desa Banyuajuh, Kamal Bangkalan menurut data Citra Satelit luasnya tahun 2020 dan 2021 kurang lebih 2.100 meter persegi. Akan tetapi pada tahun 2022 tanaman pengaman pantai seluas 2.100 meter persegi tersebut menghilang, diduga ditebang secara ilegal untuk perluasan area usaha.
Masih dari data Citra Satelit dan Badan informasi Geospasial (BIG), pada tahun 2022 terjadi perubahan area usaha BTS. Lahan di darat luasnya 3 hektar dan di area perairan di area yang semula dipadati mangrove luasnya 261 meter persegi (0.0261 Ha) direklamasi.

Berapa jumlah pohon mangrove yang dimusnahkan BTS tidak diketahui secara pasti. Akan tetapi referensi yang diperoleh dari Forest Digest, umumnya jumlah sebaran tanaman mangrove per hektare berkisar 3.300-10.000 batang. Diprediksi di kawasan seluas 2100 meter persegi itu semula terdapat sekitar 660-2000 pohon mangrove. Sejauh ini pemilik BTS, Thomas belum merespon konfirmasi yang dilayangkan siagaindonesi.id
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim, I Komang Aries Dharmawan yang dihubungi mengatakan, menebang pohon mangrove tanpa ijin sanksinya pidana sebagaimana di atur di Undang Undang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta UU Kehutanan.
“Apresiasi DLH Jatim yang tegas memberikan sanksi BTS karena merusak mangrove dan melakukan reklamasi ilegal,” tegas Komang panggilan akrab pengacara muda yang mantan wartawan itu.
Akan tetapi, Komang mengingatkan DLH agar tidak terkecoh dengan kesediaan BTS menanam kembali mangrove yang dimusnahkan BTS.
“Tindak pidananya juga harus dilaporkan ke pihak berwajib selain kepolisian juga Kementerian Lingkungan Hidup”. Ujarnya.
Sebab lanjut Komang, DLH Jatim bisa diperkarakan karena dianggap lalai dan terkena tuduhan pasal pembiaran tindak kejahatan.
Komang mengingatkan area usaha BTS menurut BIG, melebihi garis pantai dan wajib dilengkapi PKKPRL, izin reklamasi. Menurut ketentuan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi.
“BTS melanggar aturan seharusnya DLH tidak hanya memberikan sanksi administrasi,” tegasnya. @masduki
Discussion about this post