Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Juni 8, 2025
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir
Alutsista

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP  pimpin Serah Terima...

Read moreDetails
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
1.4k
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Mangrove Ditebang Galangan Kapal BTS, DLH Jatim Bisa Diperkarakan 

by redaksi
Agustus 22, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
Soal Mangrove Ditebang Galangan Kapal BTS, DLH Jatim Bisa Diperkarakan 
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Kondisi sebaran mangrove di area usaha Galangan Kapal Bintang Timur Samudra (BTS) di Desa Banyuajuh, Kamal Bangkalan menurut data Citra Satelit luasnya tahun 2020 dan 2021 kurang lebih 2.100 meter persegi. Akan tetapi pada tahun 2022 tanaman pengaman pantai seluas 2.100 meter persegi tersebut menghilang, diduga ditebang secara ilegal untuk perluasan area usaha.

Masih dari data Citra Satelit dan Badan informasi Geospasial (BIG), pada tahun 2022 terjadi perubahan area usaha BTS. Lahan di darat luasnya 3 hektar dan di area perairan di area yang semula dipadati mangrove luasnya 261 meter persegi (0.0261 Ha) direklamasi.

Diduga mekakukan pemotongan mangrove secara illegal oleh PT Bintang Timur Samudra

Berapa jumlah pohon mangrove yang dimusnahkan BTS tidak diketahui secara pasti. Akan tetapi referensi yang diperoleh dari Forest Digest, umumnya jumlah sebaran tanaman mangrove per hektare berkisar 3.300-10.000 batang. Diprediksi di kawasan seluas 2100 meter persegi itu semula terdapat sekitar 660-2000 pohon mangrove. Sejauh ini pemilik BTS, Thomas belum merespon konfirmasi yang dilayangkan siagaindonesi.id

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim, I Komang Aries Dharmawan yang dihubungi mengatakan, menebang pohon mangrove tanpa ijin sanksinya pidana sebagaimana di atur di Undang Undang Pesisir dan Pulau Pulau Kecil serta UU Kehutanan.

“Apresiasi DLH Jatim yang tegas memberikan sanksi BTS karena merusak mangrove dan melakukan reklamasi ilegal,” tegas Komang panggilan akrab pengacara muda yang mantan wartawan itu.

Akan tetapi, Komang mengingatkan DLH agar tidak terkecoh dengan kesediaan BTS menanam kembali mangrove yang dimusnahkan BTS.

“Tindak pidananya juga harus dilaporkan ke pihak berwajib selain kepolisian juga Kementerian Lingkungan Hidup”. Ujarnya.

Sebab lanjut Komang, DLH Jatim bisa diperkarakan karena dianggap lalai dan terkena tuduhan pasal pembiaran tindak kejahatan.

Komang mengingatkan area usaha BTS menurut BIG, melebihi garis pantai dan wajib dilengkapi PKKPRL, izin reklamasi. Menurut ketentuan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum memiliki izin lingkungan dan izin reklamasi.

“BTS melanggar aturan seharusnya DLH tidak hanya memberikan sanksi administrasi,” tegasnya. @masduki

Share203Tweet127
Previous Post

KPU Terkunci Tak Bisa Revisi PKPU Terkait Pendaftaran Anies Oleh PDIP

Next Post

UNESA Bekali Konselor di Sangkhom Islam Wittaya School Thailand dengan Pendekatan Reality Therapy

Berita Terkait

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

Dankormar PImpin Sertijab 2 Jabatan Penting di Korps Marinir

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Next Post
UNESA Bekali Konselor di Sangkhom Islam Wittaya School Thailand dengan Pendekatan Reality Therapy

UNESA Bekali Konselor di Sangkhom Islam Wittaya School Thailand dengan Pendekatan Reality Therapy

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.