SIAGAINDONESIA.ID Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil eks Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi alias Muni, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan situs judi online (judol).
Desakan ini muncul usai nama Budi Arie disebut-sebut dalam persidangan kasus TPPU dengan terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, yang menghadirkan Agus sebagai saksi kunci. Dalam keterangannya, Agus mengungkap bahwa Adhi Kismanto, terdakwa dalam kasus ini, merupakan tangan kanan Budi Arie saat menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai sudah saatnya KPK mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan dan Kepolisian. “Ini bukan lagi semata kasus pidana judi. Sudah masuk ranah pencucian uang dan korupsi. Maka KPK harus turun tangan!” tegas Uchok dalam keterangannya kepada media, Ahad (8/6/2025).
Menurut Uchok, perkara-perkara korupsi yang menumpuk di Kejaksaan Agung justru akan menghambat penanganan cepat kasus besar seperti ini. Ia juga menyindir agar institusi penegak hukum tidak “masuk angin”.
Tak hanya mendesak pemanggilan Budi Arie, Uchok juga meminta KPK dan PPATK menelusuri asal-usul kekayaan mantan Menkominfo itu. Berdasarkan LHKPN 2023, harta kekayaan Budi Arie mencapai Rp102,1 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas.
“PPATK pasti tahu transaksi-transaksi dan kekuatan uang yang mengalir ke Budi Arie. Kalau benar dia terlibat, harus bertanggung jawab. Jangan cuma enak duduk sebagai menteri, tapi yang dikorbankan anak buahnya,” sindir Uchok dengan nada tajam.
Setelah lengser dari Kominfo, kini Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Koperasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun masa lalu sebagai pejabat Kominfo di era Jokowi kini membayangi reputasinya.
“Kalau Adhi Kismanto adalah tangan kanan Muni di Kominfo, ya Muni tidak bisa lepas tangan begitu saja! KPK wajib panggil!” pungkas Uchok.@
Discussion about this post