SIAGAINDONESIA.ID Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT. Pelindo Multi Terminal, Darwanto angkat bicara soal polemik PKKPRL pengerukan alur pelayaran barat Surabaya dan area dumping yang dilakukan PT. APBS.
“Dari Direktur Pengelola Pelindo Holding proses ijin sudah lengkap, kalau belum selesai tidak ada pelaksanaan pak” kata Darwanto yang juga mantan Panglima Armada RI Kawasan Timur melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. APBS melalui Direktur Utama Agus Hermawan mengatakan urusan PKKPRL pengerukan dan dumping area ditangani oleh Pelindo. Hal tersebut dikatakan Agus Hermawan menjawab konfirmasi siagaindonesia.id.
Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi siagaindonesia.id, Senior Manager Hukum Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, sebagai BUP yang diberi amanah oleh negara sebagai pengelola pelabuhan tentunya Pelindo akan patuh dan tertib pada peraturan yang berlaku, Pelindo dan APBS sudah melakukan proses permohonan ijin PKKRL saat prosesnya sudah jalan namun butuh waktu.
Selanjutnya Karlinda mengatakan, Pasca diterbitkan peraturan baru ini fokus kami adalah penerbitan PKKPRL terlebih dahulu, sehingga tidak ada proses pengerukan dan lainnya dari APBS hingga proses selesai.
Hal itu berbeda dengan Penjelasan dari KSOP Utama Tanjung Perak. Pelindo setiap tahun rutin mengajukan Ijin Kerja Keruk (SIKK).
“Maintenance setiap tahun sekali, Kapal APBS kapasitas 5000 M3,” jelas Kasie Kepelabuhan KSOP Utama Tanjung Perak, Ronia.

Sementara itu, kasi Ruang Laut Dinas Kelautan, Perikanan Jatim, Wahyu Widya menegaskan hingga saat ini sejak ketentuan PKKPRL diwajibkan dua tahun lalu, belum ada pembahasan verifikasi teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengajuan PKKPRL Pelindo maupun APBS.
“Belum ada verifikasi teknis pengajuan PKKPRL Pelindo atau APBS,” terangnya.
Menurut Wahyu Widya, verifikasi teknis menyangkut Kesesuaian Ruang Laut. Jika lokasi yang diajukan berada di Kawasan Strategis Nasional, zona wisata edukasi, zona pengelolaan ekosistem dan laut, zona keamanan dan pertahanan, tentunya hal itu tidak diijinkan. “KKP dipastikan akan berkoordinasi dengan DKP Jatim sebagai pemilik wilayah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Pada umumnya sebelum mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pelaku usaha pemanfaatan ruang laut melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov Jatim. k/@masduki
Discussion about this post