TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

Juni 8, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe
Berita

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Sebuah kapal yang mengangkut Ayam Ras Filipina dan barang campuran minuman keras tanpa cukai yang diselundupkan di di Perairan...

Read moreDetails
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
1.4k
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.7k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

by redaksi
Juni 3, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Soal Gugatan Hak Waris, Netty Ajukan Banding ke MA Karena Kecewa Putusan PN dan PT

Tergugat Netty Kalengkongan bersama kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023). Foto: ist

560
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.

Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.

“Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan,” ungkap
tergugat, Netty Kalengkongan dalam keterangan tertulis yang didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023).

Netty sendiri merupakan tergugat atas perkara hak waris. Ia adalah seorang pendeta di Kota Palu.

Netty Kalengkongan sedang menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra.

Sari diduga merupakan anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.

Gugatan tersebut berhubungan dengan klaim Sari sebagai ahli waris atas rumah yang ditinggali Netty dan diwariskan oleh Elisabeth.

Netty menjelaskan, bahwa sebelum kakaknya meninggal pada tahun 2016, kakaknya meminta Netty untuk menjaga rumah tersebut.

Netty telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun, mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan karena Sari selalu diwakili oleh penasihat hukumnya.

Netty menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli oleh kakak-kakaknya, bukan oleh Sari. Netty hanya menjaga amanat almarhumah dan tidak pernah mengusir Sari dari rumah.

Netty juga menyebut bahwa Sari dapat mengambil aset yang merupakan hak milik dari suami kakaknya.

Sari justru menggugat Netty untuk memperoleh hak miliknya atas tanah dan bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu, Sari telah melaporkan Netty beberapa kali kepada pihak kepolisian atas hak milik rumah tersebut. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti dan penyelidikan dihentikan.

Netty merasa terganggu karena terus dilaporkan ke polisi dan disomasi oleh Sari. Oleh karena itu, Netty memutuskan untuk menghadapi gugatan tersebut demi menjaga amanat kakaknya.

Netty menjelaskan, bahwa kakaknya tidak pernah hamil dan ibu kandung Sari masih hidup.

Sari kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu dengan alasan bahwa dia adalah satu-satunya ahli waris berdasarkan keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.

Sari mengklaim bahwa Netty telah menguasai dan memanfaatkan hak miliknya tanpa izin, sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat (Sari) dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng.

Netty Kalengkongan selaku tergugat mengaku sangat kecewa pada putusan peradilan tingkat pertama (PN) Palu maupun putusan tingkat lanjut banding. Karena, putusan itu sangat menciderai rasa keadilan baginya.

Bagaimana bisa, ucap dia, majelis hakim mengesampingkan semua bukti dan saksi-saksi yang diajukan.

“Kalau sudah seperti ini peradilan di negeri ini, bisa berlaku hukum rimba, pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir mencari keadilan, tidak memenuhi rasa keadilan,” ucapnya dengan nada prihatin.

“Apalagi kasus ini sebelum digugat perdata, sudah dilaporkan ke Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, namun semua di SP3 (Surat penghentian penyidikan) sebab tidak memenuhi unsur,” sambungnya.

Atas putusan itu, Netty bersama kuasa hukum akan mengajukan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung (MA). Dengan tujuan, agar semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dipertimbangkan secara cermat dan adil oleh hakim.

“Kami percaya bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang adil harus dijaga dalam sistem peradilan kita,” tegas kuasa hukum Netty, Rukly Chahyadi.

Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang adil dan transparan.

Menurut Rukly, dalam memenuhi tanggungjawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang dapat merugikan pihak manapun yang terlibat.

“Kami berharap melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai, dan keputusan yang adil akan diberikan,” tandasnya.

Netty Kalengkongan juga turut menegaskan, akan terus bekerja sama dengan Firma Hukum Tepi & Associates dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam mengejar keadilan yang sah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan selama proses hukum ini berjalan. Kami tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami dan memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.

Saat ini kasus ini sedang diproses kasasi untuk menentukan keputusan hukum yang tepat.@

Share224Tweet140
Previous Post

Putusan Hakim Tidak Adil, 99 Persen Akibat Suap?

Next Post

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Berita Terkait

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Ayam Ras Filipina dan Miras Ilegal di Perairan Kepulauan Sangihe

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.7k

...

Next Post
Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Cabut UU Ciptaker dan Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK dan Istana Negara

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.