SIAGAINDONESIA.ID Deklarator Laut Bersih mengungkapkan kekecewaannya soal ditetapkannya area dumping limbah di perairan Jawa Timur. Menurut Ketua Seksi Kepelabuhan dan Maritim PWI Jatim, Samantha Ardiansyah kebijakan Pemprov menetapkan dumping di laut memprihatinkan, menurutnya di negara-negara berkembang sudah melakukan atau membuat program laut bersih dan benar-benar sehat.
“Bukan hanya lautnya yang bersih dan sehat tetapi juga sungai-sungai yang menuju ke laut harus juga sudah bersih dan limbah yang konon banyak dibuang oleh industri berat”, jelasnya.
Sementara itu, Inisiator Deklarasi Laut Bersih, Oki Lukito mengatakan sekitar 14 asosiasi atau stakeholder menandatangani deklarasi tersebut pada waktu acara Seminar Pemanfaatan Ruang Laut Bulan Februari Tahun 2023 lalu.
“Mereka menyepakati bahwa laut bersih dan sehat adalah mutlak. Bebas dari berbagai pencemaran.Termasuk limbah bahan berbahaya beracun (B3),” jelas Oki Lukito yang juga sebagai Ketua Panitia Seminar Nasional Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut.
Dewan Pakar PWI Jatim itu melanjutkan bahwa dirinya bersama dengan Deklarator Laut Bersih lainnya merasa kecewa karena salah satu diktum dari Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah mengijinkan perairan atau laut Jawa dan Samudra Hindia menjadi tempat pembuangan limbah atau dumping (Pasal 79 ayat 4).
“Hal ini menjadi kontra produktif, dan kami sangat kecewa karena di satu sisi kami mendeklarasikan Laut Bersih yang disaksikan Gubernur Jawa Timur, di sisi lain Pemprov Jatim malah mengizinkan pembuangan limbah di Laut Jawa dan Samudra Hindia yang beririsan dengan WPPN RI 712 dan 573”, ungkap Oki Lukito dengan nada kecewa.

Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan perikanan itu menambahkan, Deklarasi Laut Bersih merupakan tindak lanjut dari program Bulan Cinta Laut (BCL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maupun program rutin Beach Clean yang diprakarsai oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur serta kampanye Jatim Peduli Nelayan.
Hal senada dikatakan Ketua Pelra Jawa Timur Salehwangen Hamsar, yang juga menandatangani Prasasti Deklarasi Laut Bersih, menurutnya Pemprov Jawa Timur dan Khofifah Indar Parawansa yang pada waktu deklarasi ikut menyaksikan serta menerima ‘PWI Maritime Awards’ dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dinilainya tidak konsisten.
“Pemprov Jawa Timur jangan Live Service Soal Deklarasi Laut Bersih”, kata Salehwangen yang juga salah satu Ketua DPP Pelra itu.
Sebagai referensi, setidaknya sudah empat perusahaan besar yang akan memanfaatkan lokasi dumping di Wilayah Pengelolaan Perairan (WPPN RI) 712 dan WPPN RI 573. PT. Semen Indonesi Gresik sedang diproses izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuang limbah di perairan Gresik (Laut Jawa) yang juga merupakan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Semen Indonesia Tuban dan Pertamina-Rosneft Tuban yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berancang ancang melakukan dredging atau pengerukan material laut di perairan utara Tuban yang sudah diplot lokasi dumping. Sementara PT. Bumi Suksesindo, penambang emas di Gunung Tumpang Pitu atau Bukit Tujuh di Pesanggaran, Banyuwangi Selatan sudah disetujui membuang limbah tambangnya di Samudra Hindia yang termasuk WPPN RI 573.

Sebagai informasi, ke-14 deklarator Laut Bersih tersebut antara lain, Kepala Kantor Kesyabandaraan Utama Tanjung Perak, Ketua Konsorsium Mitra Bahari Jatim, Ketua Asosiasi Pengusaha Pelayaran Rakyat Jawa Timur, Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan, SKK Migas Jabanusa, Ketua Ikatan Pengusaha Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia, dan Ketua Himpunan Ahli Pengelola Pesisir.
Kemudian Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia KNTI), Ketua DPC Indonesia Nasional Shipwoners Association Surabaya (INSA), Ketua Forum Masyarakat Tambak, Ketua Seksi Wartawan Kepelabuhan dan Kemaritiman PWI Jatim, Kelompok Masyarakat Pengawas, serta Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I). @masduki
Discussion about this post