SIAGAINDONESIA.ID Setelah mendalami keluhan dan keresahan dari beberapa Asosiasi dan Perusahaan Perikanan soal dumping di perairan Jawa Timur yang dituangkan di dalam Perda 10/2023 tentang RTRWP Jatim menggugah LBH Maritim untuk bersikap.
Direktur lembaga tersebut, I Komang Aries Dharmawan mengatakan, lembaganya melakukan kajian akedemik dengan beberapa stakeholder seperti; Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Pelayaran Rakyat DPW Jawa Timur, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jawa Timur, Masyarakat Petambak Udang dan Budidaya Laut. Lembaganya juga mengkaji dengan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) selain dengan para akademisi dan pakar lingkungan.
Komang mengatakan dalam kajian akedemik tersebut dibahas soal zona dumping dan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem yang ada di Laut Jawa.
“Ada tiga lokasi di perairan Jawa Timur yang ditetapkan sebagai zona dumping, yaitu Gresik, Tuban Utara dan Banyuwangi Selatan yang dituangkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043”, ujar Komang yang juga seorang pengacara.
Hasil kajian LBH Maritim dan para stakeholder lanjut Komang, menyimpulkan bahwa berdasarkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perairan Nasional Republik Indonesia ketiga zona dumping tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap.
“Zona-zona Dumping itu berada di Wilayah Pengelolaan Perairan Nasional (WPPN RI 712) atau fishing ground untuk zona dumping di Kabupaten Gresik dan Tuban. Sedangkan untuk zona dumping yang ada di Selatan Banyuwangi berada di Wilayah Pengelolaan Perairan Nasional (WPPN RI 573)”, imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Komang, hasil dari kajian akademik dalam forum tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat resminya.
“Minggu depan akan kami layangkan surat ke Presiden terkait masalah dumping ini, karena sudah kami kaji secara matang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Oki Lukito memaparkan akibat dari adanya zona dumping yang berada di wilayah fishing ground atau perikanan tangkap di laut Jawa Timur.
“Udang budidaya dan produk laut berpotensi terkontaminasi limbah (logam berat dan B3), dan juga dikhawatirkan akan terjadi international market banned dan international issue dampak dari kebijakan Pemerintah Jawa Timur tentang Dumping Limbah di laut”, paparnya.
Oki Lukito melanjutkan, tidak hanya itu, harga produk industri perikanan khusunya udang yang dikespor juga akan semakin turun karena persaingan ketat terutama produk asal India dan Ekuador.
“Bukan hanya masalah kontaminasi hasil produkisnya, akan tetapi harga produk laut dan udang belum ada signal membaik ditambah dengan international market banned akan berdampak sistemik dalam berbagai aspek. Banyangkan di Jawa Timur ada 251 industri perudangan, 385 industri pengolahan ikan, 26.070 UMKM Perikanan, industri pakan udang dan ribuan tenaga kerja akan terkena dampaknya”, geramnya.
Masih kata Oki Lukito, salah satu point dari hasil kajian akedemik juga memprediksikan jika isu dumping ini diketahui US, Eropa dan Jepang, maka negara-negara tersebut berpotensi menekan harga dengan business politic.
“Hal itu sudah terjadi pada Negara India dengan isu mempekerjakan anak-anak dan lingkungan kerja di coldstorage udang”, kata Dewan Pakar PWI Jatim itu.
Sebagai catatan, berdasarkan data statistik Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMHP) tahun 2022 sebagaimana diinformasikan Pusat Studi Jawa Timur ekspor komoditas perikanan Jawa Timur ke mancanegara tertinggi secara nasional dengan capaian 381.477 ton dengan nilai ekspor 2.602.492.056 USD. @masduki
Discussion about this post