SIAGAINDONESIA.ID – Dalam beberapa kali penayangan di media ini soal penetapan lokasi dumping di perairan Jawa Timur sebagaimana tercantum di Perda 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur, semua pemangku kepentingan seperti nelayan (KTNI, HNSI), pelaku usaha budidaya laut, eksportir hasil laut, pelayaran (Pelnas, Pelra), pegiat lingkungan (WALHI, KIARA) serta akademisi dari sejumlah perguraun tinggi negeri maupun swasta menolak dan mengecam keputusuan Pemprov Jawa Timur tersebut yang dianggap tidak ramah lingkungan dan mematikan ekonomi masyarakat pesisir khususnya nelayan.
Ketua Pokja Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Integrasi RZWP3K dan RTRW yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Jempin Marbun keberatan jika Kelompok Kerja integrasi tata ruang besutan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa disudutkan. “Menurut saya jangan Pokja disudutkan karena yang menetapkan Perda tidak Pokja,” katanya dalam pesan singkat. Sementara itu Krishna Samudra selaku Koordinator Zonasi Daerah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikonfirmasi menyarankan media ini bersurat. “Silahkan bersurat saja ke Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP,” jelasnya.
Menurut catatan Redaksi, tujuh dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Kelompok Kerja Integrasi RZWP3K dan RTRW, memiliki peran penting dalam merumuskan Materi Teknis Perairan Perairan Pesisir (MTPP) termasuk menetapkan lokasi Dumping. Pada tanggal 3-4 Oktober 2022 ke enam OPD hadir di acara konsultasi materi teknis Perairan Pesisir mengikuti uji materi yang dihadiri oleh 40 instansi terkait termasuk kementerian di Jakarta.

Konsultasi materi teknis tersebut sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2022 yang sebelumnya didahului konsultasi publik, dihadiri oleh instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berkepentingan memanfaatkan ruang laut. Ketujuh OPD tersebut masing masing, Bappeda, Dinas PUPRL, DKP, Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Tahapan konsultasi materi terknis ini diuji oleh 40 kementerian sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangakan Persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan ditandatangani tanggal 31 Oktober 2022.
Adapun konsultasi materi teknis tersebut berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sebelumnya sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K) sepakat mendeklarasikan materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Acara deklarasi dan penandatanganan dokemen RZWP3K Jatim tahun 2022 -2042 pada waktu itu dipimpin Asisten Bidang Perekonomian, Djumadi dipandu Koordinator Zonasi Daerah Direktur Perencaan Ruang Laut, Ditjen PRL, Krishna Samudra.
Sebagai catatan, sebelum menuju tahapan permohonan Pemprov Jatim mengajukan konsultasi teknis dokumen final kepada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 71 Permen KP 28/2021. Pemprov Jatim wajib menyelenggarakan Deklarasi kesepakatan Kelompok Kerja RZWP3K terkait dokumen akhir materi teknis muatan perairan pesisir Provinsi Jawa Timur. @masduki