SIAGAINDONESIA.ID Lebih dari 600 penghargaan diberikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama lima tahun menjabat. Lima diantaranya penghargaan soal lingkungan termasuk di dalamnya penghargaan mengenai “Anugerah Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tingkat Provinsi Terbaik” yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada tanggal 20 Desember 2023 di Hotel Bidakara Jakarta.
Sebagai referensi Pemprov Jawa Timur telah menetapkan tiga lokasi dumping di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahung 2023-2043 yang disahkan tanggal 29 Desember dalam rapat paripurna DPRD Jatim.
Lokasi tersebut masing-masing di Gresik koordinat 112° 39′ 44,714″ E 6° 48′ 48,597″ S (228,24 Ha) dan koordinat 112° 40′ 42,093″ E 6° 48′ 48,669″ S (639,54 Ha). Lalu Tuban Koordinat 112° 6′ 35,183″ E 6° 43′ 51,474″ S (122,09 Ha). Dan terakhir Banyuwangi Koordinat 114° 4′ 32,810″ E 8° 41′ 41,032″ S serta koordinat 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S.
Penghargaan menyangkut lingkungan tersebut mendapat sorotan dari beberapa pemangku kepentingan lingkungan maupun praktisi pesisir dan nelayan. Di antaranya Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum., Ketua Himpunan Nelayan (HNSI) Jawa Timur, Kamil Anadjib, S.H, Praktisi lingkungan pesisir dan Pembina Nelayan Wonorejo, Surabaya, Ir. Heroe Budiarto MM.
Menurut Suparto Wijoyo, Pemprov Jawa Timur sudah membangun tempat pengelolaan limbah Bahan Beeracun dan Berbahaya (B3) di Cendoro Dawar Blandong. Soal info ini akan dipelajari dan mestinya tidak pakai dumping di laut. Sedangkan Dawar Blandong desainnya pengelolaan limbah B3.
“Kenapa harus dumping, kan masih bisa diolah dulu,” katanya.
Sementara itu Kamil Anadjib mengatakan, prestasi ratusan penghargaan yang diperoleh Khofifah Indar Parawansa tersebut menurut Ketua Himpunan Nelayan (HNSI) Jawa Timur, cukup membanggakan, akan tetapi untuk penghargaan di bidang lingkungan perlu digarisbawahi.
“Laut yang seharusnya dijaga kelestarian lingkungannya dan menjadi kesepakatan bersama seharusnya bebas pencemaran,” ungkap Kamil kecewa.
“Khofifah telah menyalahi komitmen untuk melestarikan laut,“ imbuhnya.
Semua lokasi dumping di laut dipastikan, apapun teknologinya, merusak ekologi laut dan pesisir serta berdampak negatif pada pendapatan nelayan.
“Cabut saja penghargaan lingkungan yang diperoleh Khofifah,” tegas Kamil.
Ditambahkan jumlah Kapal Penangkap Ikan tercatat sebanyak 50.979 unit, luas Laut 5.202.579,34 Ha, Panjang Garis Pantai 3.543,54 KM, Jumlah Pulau 512.
“Pembuangan limbah di tiga lokasi akan merugikan 235.578 nelayan”, tandasnya.
Adapun Wilayah Penangkapan Ikan berada di Laut Jawa, Selat Madura, Selat Bali, dan Samudra Hindia.
“Indonesia telah berkomitmen di berbagai organisasi International untuk dapat mendukung target global, salah satunya Sustainable Development Goals (SDG#14), perihal perlindungan laut,” kata Boedi Boediarto mengutip Buku Pedoman Pengukuran Indeks Kesehatan Laut Indonesia (IKLI) yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selama ini kegiatan bersih bersih pantai, menanam Mangrove dan penghijauan patai yang sering dilakukan Khofifah dinilai hanya pencitraan.
“Berapa ribu ton limbah per tahun dibuang di lokasi dumping yang sudah disetujui Pemprov Jatim dan sudah pasti akan menyebabkan kontaminasi dan laut jadi tidak sehat,” jelasnya.
Tiga lokasi dumping yang sudah mempunyai ketetapan hukum itu dalam proses penyusunannya terjadi tarik ulur.
Yang paling alot pada waktu ada usulan dari perusahaan tambang emas di Banyuwangi untuk melakukan dumping di Samudra Hindia.
Ada perubahan siginifikan di kawasan pesisir selatan Banyuwangi yang semula merupakan kawasan konservasi maritime yang terlarang untuk aktivitas pertambangan diubah menjadi izin bersyarat.
Sementara di Tuban dizinkan karena merupakan proyek strategis nasional untuk kepentingan pembuatan kilang minyak Pertamina. Lokasi dumping di Gresik diusulkan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur dan kemudian bermasalah karena berada di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara (WPPNRI) 712 meliputi perairan Laut Jawa yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2014.@masduki