SIAGAINDONESIA.ID Siapapun anak bangsa berhak menjadi calon presiden. Demikian disampaikan Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang menyebut separuh aura Presiden Joko Widodo sudah berpindah ke Prabowo Subianto.
Menurut Herzaky, hak maju sebagai capres tidak harus didukung oleh presiden yang sedang menjabat.
“Karena menurut konstitusi, yang berhak mengajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol. Bukan kemauan dari presiden sebelumnya,” jelas Herzaky pada awak media, Rabu (23/3/2023).
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara kerajaan. Dengan demikian, jabatan presiden bukan diwariskan atau diturunkan, melainkan diperebutkan dalam kontestasi yang jujur dan adil sesuai amanah konstitusi.
“Janganlah ada upaya cekal-mencekal, apalagi berupaya merampas parpol yang memajukan capres/cawapres yang tidak sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.@