SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPRD RI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jatim, dengan agenda sidangnya adalah memintai keterangan para saksi.
Dari keterangan saksi ketika ditanya oleh JPU KPK terkait pemberian hadiah kepada terdakwa, saksi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dwi Joko Nurjayadi diperoleh keterangan, bahwa jika semua pemberian tersebut dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa, hanya diberikan lewat seseorang, dengan harapan agar posisi jabatanya tidak dilengserkan.
“Memang saya tidak bertemu dengan ke dua terdakwa, pemberian sumbangan itu saya berikan lewat seseorang yang saya pikir orang tersebut dekat sama pak Hasan, serta saya beranggapan bahwa dengan pemberian sumbangan ke pondok pesantren Hati tersebut, agar saya tidak dipindah kebagian lain,” kata Dwi Joko, di ruang sidang, Kamis (15/8/2024).
Selain pemberian uang sumbangan, masih kata saksi Dwi Joko, dirinya juga pernah berencana membelikan sepeda angin merk Brompton kepada ibu Puput, namun pemberian tersebut ditolak oleh ibu Puput.
“Kami dan teman teman pernah hendak memberikan hadiah sepeda angin ke ibu Puput, tapi beliau tidak mau dan di tolak,” ujar Dwi Joko.
Selain menghadirkan saksi Dwi Joko Nurjayadi, sidang kali ini juga menghadirkan mantan Camat Dringu-Probolinggo, Kristiana Ruliani yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengolahan Pendapatan Keuangan dan aset Daerah, Kabupaten Probolinggo, dalam kesaksiannya Ruliani mengatakan bahwa dirinya beranggapan jika dengan memberikan hadiah yang dititipkan ke Yasin bisa sampai ke terdakwa.
“Saya pernah memberikan hadiah lewat Pak Yasin, karena saya beranggapan pak Yasin dekat dengan ke dua terdakwa, jadi pemberian tersebut bisa disampaikan kepada kedua terdakwa, tapi kalo memberikan secara langsung kepada kedua terdakwa saya tidak pernah,” terang Kristiana Ruliani.
Sementara itu, dari pihak Majelis Hakim ketika memberikan waktu buat kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian tersebut, menyanggah semua keterangan dari para saksi, pasalnya kedua terdakwa tidak pernah bertemu dengan mereka dan kedua terdakwa juga tidak pernah meminta apapun dari mereka, bahkan terdakwa tidak perna memerintahkan kepada bawahnya untuk meminta sumbangan atau hadiah apapun dari orang lain atau siapapun.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Diaz Wiriardi ketika dimintai keteranganya mengatakan bahwa, dari keterangan sejumlah saksi ini kesanya dipaksakan oleh KPK yang diarahkan kepada kedua clientnya.
“Jadi keterangan di BAP memang ada yang tidak sesuai, dan kesanya dipaksakan agar mengarah ke Hasan dan Puput, untuk nilai proyekpun dari keterangan saksi juga tidak tahu, bahkan banyak pemberian yang tidak diterima oleh kedua clientnya,” tutup Diaz Wiriardi.@