Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 6, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Lanjutan Korupsi Mantan Bupati Probolinggo, Keterangan Para Saksi Dibantah Terdakwa

by Didik Moker
Agustus 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang Lanjutan Korupsi Mantan Bupati Probolinggo, Keterangan Para Saksi Dibantah Terdakwa

oplus_2

503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin anggota DPRD RI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jatim, dengan agenda sidangnya adalah memintai keterangan para saksi.

Dari keterangan saksi ketika ditanya oleh JPU KPK terkait pemberian hadiah kepada terdakwa, saksi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dwi Joko Nurjayadi diperoleh keterangan, bahwa jika semua pemberian tersebut dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan terdakwa, hanya diberikan lewat seseorang, dengan harapan agar posisi jabatanya tidak dilengserkan.

“Memang saya tidak bertemu dengan ke dua terdakwa, pemberian sumbangan itu saya berikan lewat seseorang yang saya pikir orang tersebut dekat sama pak Hasan, serta saya beranggapan bahwa dengan pemberian sumbangan ke pondok pesantren Hati tersebut, agar saya tidak dipindah kebagian lain,” kata Dwi Joko, di ruang sidang, Kamis (15/8/2024).

Selain pemberian uang sumbangan, masih kata saksi Dwi Joko, dirinya juga pernah berencana membelikan sepeda angin merk Brompton kepada ibu Puput, namun pemberian tersebut ditolak oleh ibu Puput.

“Kami dan teman teman pernah hendak memberikan hadiah sepeda angin ke ibu Puput, tapi beliau tidak mau dan di tolak,” ujar Dwi Joko.

Selain menghadirkan saksi Dwi Joko Nurjayadi, sidang kali ini juga menghadirkan mantan Camat Dringu-Probolinggo, Kristiana Ruliani yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengolahan Pendapatan Keuangan dan aset Daerah, Kabupaten Probolinggo, dalam kesaksiannya Ruliani mengatakan bahwa dirinya beranggapan jika dengan memberikan hadiah yang dititipkan ke Yasin bisa sampai ke terdakwa.

“Saya pernah memberikan hadiah lewat Pak Yasin, karena saya beranggapan pak Yasin dekat dengan ke dua terdakwa, jadi pemberian tersebut bisa disampaikan kepada kedua terdakwa, tapi kalo memberikan secara langsung kepada kedua terdakwa saya tidak pernah,” terang Kristiana Ruliani.

Sementara itu, dari pihak Majelis Hakim ketika memberikan waktu buat kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian tersebut, menyanggah semua keterangan dari para saksi, pasalnya kedua terdakwa tidak pernah bertemu dengan mereka dan kedua terdakwa juga tidak pernah meminta apapun dari mereka, bahkan terdakwa tidak perna memerintahkan kepada bawahnya untuk meminta sumbangan atau hadiah apapun dari orang lain atau siapapun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Diaz Wiriardi ketika dimintai keteranganya mengatakan bahwa, dari keterangan sejumlah saksi ini kesanya dipaksakan oleh KPK yang diarahkan kepada kedua clientnya.

“Jadi keterangan di BAP memang ada yang tidak sesuai, dan kesanya dipaksakan agar mengarah ke Hasan dan Puput, untuk nilai proyekpun dari keterangan saksi juga tidak tahu, bahkan banyak pemberian yang tidak diterima oleh kedua clientnya,” tutup Diaz Wiriardi.@

Share201Tweet126
Previous Post

Cuma Camping di IKN, Anggaran Rp 161 Miliar Habis Seperti Kentut

Next Post

Pangkostrad Tanam Perdana Kakao dan Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Tasikmalaya

Berita Terkait

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

by Swara
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pangkostrad Tanam Perdana Kakao dan Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Tasikmalaya

Pangkostrad Tanam Perdana Kakao dan Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Tasikmalaya

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.