SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwanya Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin anggota DPR RI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis(22/8/2024).
Sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, menghadirkan beberapa mantan camat yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Dari keterangan sejumlah saksi yang di hadirkan dipersidangan tadi, keterangan yang disampaikan sudah jelas bahwa pemberian itu bukan untuk Hasan dan Puput, tapi untuk pondok, dan kalau untuk PCNU ya untuk kegiatan PCNU, serta beberapa organisasi lain,” ucap Kuasa Hukum Hassan dan Puput, Diaz Wiriardi, saat di mintai keteranganya seusai sidang.
Diaz melanjutkan, dalam memberikan uang sumbangan, para saksi ini terlebih dahulu mendapatkan surat permohonan proposal dari PCNU dan organisasi lain. “Client kami tidak pernah menyuruh para camat atau kepala dinas memberikan sumbangan kepada pondok hati atau meminta sumbangan kegiatan lain, bahkan dalam pemberian sumbangan ke pondok hati tersebut atas arahan dari Sekda dan Sekda atas arahan dari almarhum Nawi,” imbuh Diaz.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hassan Aminudin anggota DPR RI diamankan oleh KPK terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo dan terkena OTT oleh KPK beberapa bulan yang lalu.(*)