SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful illah, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (13/10/2023) dengan agenda sidangnya adalah menghadirkan sejumlah saksi.
Dalam persidangan tersebut satu persatu dari sejumlah saksi yang dihadirkan dimintai keterangan terkait pemberian hadiah atau sejumlah uang kepada terdakwa, bahkan ada salah satu saksi Sugiono selaku Direktur PT Sarana Dwi Makmur mengatakan bahwa di setiap pengerjaan proyek fihaknya selalu memberikan Fee sebagai tanda terimakasih.
“Saya pernah memberi cek senilai 1 milyar, kepada pak Safik yang pada saat itu sebagai kepala dinas kebersihan di Pemkab Sidoarjo yang katanya suruhan orang pemkab untuk mencarikan uang tersebut tapi tidak ada tanda terimanya, dan sampai sekarang pun uang itu belum dikembalikan ya saya anggap sebagai uang terimakasih atas proyek-proyek itu,” terang Sugiono.
Sementara itu, selain Sugiono, saksi lainya Safik yang pada saat itu sebagai kepala dinas kebersihan di lingkungan Pemkab Sidoarjo ketika memberikan keterangan saat ditanya JPU KPK mengatakan, bahwa pada saat itu dirinya disuruh untuk mencarikan uang 2 milyar,” pada saat itu saya di suruh oleh pak Joko Sartono untuk mencarikan uang sebesar 2 milyar, dan kata pak Joko itu atas perintah dari pak bupati,” kata Muhamad Safik.
Bahkan saat ditanya oleh JPU KPK, apakah dalam memberikan keterangan tersebut saksi mendapatkan tekanan dari fihak-fihak tertentu,” saya tidak mendapatkan tekanan dari siapa-siapa yang mulia,” jawab Muhamad Safik dalam ruang sidang.
Selain saksi Safik dan Sugiono, JPU KPK juga menghadirkan ibu chin chin selaku pengusaha properti yang ada di Surabaya dan Sidoarjo, dalam persidangan tersebut ibu chin chin di tanyai beberapa pertanyaan terkait hadiah yang pernah diberikan ke terdakwa” saya tidak pernah ngasih hadiah apa-apa, bahkan saat terdakwa merayakan peringatan ulang tahun saya gak pernah datang karena sibuk, tapi saya pernah membantu menukarkan uang dolar milik terdakwa, dan hanya itu saja,”jelas Chin chin.
Sementara itu sidang selesai setelah saksi Chin chin dihadirkan dan diberi sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK dan sidang kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful ilah akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda sidangnya masih tetap menghadirkan sejumlah saksi-saksi.@