Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

Juni 8, 2025
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat
Opini

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

Oleh: Radhar Tribaskoro KETIKA Adhie M. Massardi menulis “Why Ijazah?”, ia sedang mengajak kita melihat lebih jauh dari sekadar selembar...

Read moreDetails
Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

Juni 8, 2025
1.6k
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Kasus Fee Ijon Pokir, Saksi Akui Serahkan Rp 39,5 M ke Terdakwa Sahat

by redaksi
Juli 15, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Sidang Kasus Fee Ijon Pokir, Saksi Akui Serahkan Rp 39,5 M ke Terdakwa Sahat

Sidang fee dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor. Foto: Ist

509
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Tiga saksi terpidana dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).

Mereka adalah Abdul Hamid (53) dan adik iparnya, terpidana Ilham Wahyudi alias E’eng (40). Saksi ketiga, perempuan bernama Denik Khoirunnisa (44), adalah istri (alm) Kosim yang disebut mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jatim.

Awalnya, Abdul Hamid mengatakan tidak kenal terdakwa Sahat Tua Simanjuntak. Dia mengaku kenalnya hanya dengan Kosim.

JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan, saksi Abdul Hamid mendapatkan jatah hibah Sahat Tua Simanjuntak melalui Kosim.

“Sejak tahun 2019 pengajuan untuk tahun 2020. Sampai Pak Kosim meninggal tahun 2022, bulan dua. Saya kan, waktu itu bingung Yang Mulai. Ya ada Pak Rusdi yang menggantikan posisi Pak Kosim,” ujar Abdul Hamid.

Mantan Kepala Desa Jelgung ini menyebut, Pokir didapat dari Sahat.

“Kalau yang saya tahu, (alm) Pak Kosim pernah menjadi pegawai di Kantor Gubernur. Kalau nggak salah di Biro AP, Administrasi Pembangunan. Dulu saya pernah punya teman anggota DPR yang memperkenalkan saya ke (alm) Pak Kosim untuk mengurus Pokmas,” urai Abdul Hamid.

Kakak ipar E’eng ini mengaku, berperan sebagai koordinator dana hibah Pokir di lima Kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Hanya Sampang. Beberapa Kecamatan di Rohbatal, Kedundung, Banyuates, Ketapang, Omben, Yang Mulia,” jelas saksi yang menugaskan E’eng di lapangan.

Terkait pengusulan di tahun 2019, Hamid mengatakan dihubungi (alm) Kosim.

“Untuk tahun ini misalnya sekian dan saya sampaikan adik saya untuk membuat proposal untuk disampaikan ke Pak Afif,” ucapnya.

JPU KPK pun mempertanyakan siapa Afif, saksi Hamid menjawab Afif yang mengurusi dan posisinya di Sekwan DPRD Jatim.

JPU Arif juga membacakan BAP saksi, isinya, “BAP No 10 A, bahwa tiap awal tahun anggaran, Sahat Tua Simanjutak menyampaikan kepada saya terkait plafon dan membayar DP fee sebesar 20 persen kepada Sahat Tua Simanjutak.”

“B, kemudian saya menyampaikan kepada Ilham Wahyudi untuk menyusun proposal dan diajukan ke kecamatan untuk verifikasi. Proposal tersebut juga diterima Sahat Simanjutak dan Zainal Afif Subeki, berisi nama pokmas dan jumlah bantuan dan alokasi, serta nama anggota DPRD pengusul bantuan,” kata Arif membacakan BAP saksi terpidana Abdul Hamid.

Hamid mengatakan jatah plafon hibah yang diterima semuanya kurang lebih Rp 100 miliar.

“Cair tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar, prosesnya tahun 2019. Fee 25 persen melalui Pak Kosim, Rp 7,5 miliar, Yang Mulia. Pemberian uang melalui adik saya ke Pak Kosim. Prosesnya bertahap Yang Mulia, pertama bulan tiga 2019. Rp 5 miliar dan pada Oktober setelah ketok palu Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” urai Hamid, memberikan jawaban pertanyaan JPU.

Kemudian, untuk tahun 2021, Hamid juga mendapatkan jatah hibah dan memberikan fee tahun 2020 melalui (alm) Kosim. Untuk hibah tahun 2022. Hamid memberikan uang tunai total sebagai ijon fee pada Oktober 2021 kepada Sahat Tua Simanjuntak melalui (alm) Kosim sebesar total Rp 17,5 miliar, untuk jatah hibah Rp 80 miliar yang cair Rp 44 miliar.

“Fee-nya kelebihan Yang Mulia, seharusnya fee Rp 11 miliar. Kelebihan fee Rp 6 miliar, setelah saya ketemu Pak Sahat akan dimasukkan tahun berikutnya,” ujar Hamid.

Tahun 2023, Hamid dijanjikan hibah Rp 75 miliar tapi belum masuk. Kosim menyampaikan jatah Rp 50 miliar, dua minggu sebelum meninggal.

“Saya memberikan Rp 4 miliar ke Pak Kosim melalui adik saya,” ucap Hamid.

“Menurut Pak Kosim, yang dikatakan saat itu, perintah Pak Sahat untuk menyerahkan uang Rp 4 miliar,” kata Hamid.

Kemudian, setelah Kosim meninggal, Hamid bertemu terdakwa Sahat dan dikenalkan ke terdakwa Rusdi. Hamid sebelumnya mengaku tidak tahu posisi Rusdi di Sekwan DPRD Jatim, sebagai apa.

Melalui Rusdi, Hamid telah menyerahkan fee via transfer ke rekening terdakwa Rusdi total Rp 12,5 miliar. Bahkan untuk jatah hibah tahun anggaran 2024, Hamid juga diminta ijon fee.

“Saat itu mintanya Rp 2,5 miliar. Saya kasih Rp 1 miliar dulu. Kemudian, Senin OTT tanggal 14. Waktu ketemu Pak Sahat, di ruangan kerja (Sahat Tua Simanjuntak) bertiga bersama Dimas. Penyerahan uang hari Kamis siang (14/12/2022) dari BRI Sampang. Diserahkan Ilham di parkiran JMP Surabaya,” urai Hamid.

Jumlah fee yang diserahkan Hamid untuk hibah tahun 2024, disebutkan baru sekali, Rp 1 miliar hingga adiknya bersama terdakwa Rusdi kena OTT KPK.

Total keseluruhan ijon fee yang diberikan saksi terpidana Abdul Hamid mencapai Rp 39,5 miliar kepada terdakwa Sahat Tua Simanjuntak melalui (alm) Kosim dan terdakwa Rusdi.@

Share204Tweet127
Previous Post

Kiai Muda Ganjar Bikin Pelatihan Manfaatkan Hasil Tangkapan Laut

Next Post

Hari Pasar Telah Tiba, Warga Intan Jaya Antusias Ikuti  Program Bohai Tri Dharma

Berita Terkait

Uji Forensik Mabes Polri Ditunggu Rakyat

Ijasah, Anti-intelektualisme dan Krisis Kepemimpinan Intelektual

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Konspirasikah Bareskrim?

Bagaimana Mau Percaya Ijazah Joko Asli?

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.6k

...

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Hari Pasar Telah Tiba, Warga Intan Jaya Antusias Ikuti  Program Bohai Tri Dharma

Hari Pasar Telah Tiba, Warga Intan Jaya Antusias Ikuti  Program Bohai Tri Dharma

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.