Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Juni 7, 2025
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara
Ekonomi

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID - Setelah dua tahun melayani pecinta kuliner Tanah Air di Australia, restoran halal Garam Merica Sydney kini resmi bertransformasi...

Read moreDetails
Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

Juni 7, 2025
1.6k
Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Juni 7, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Juni 7, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Gugatan Penetapan Pemenang Tender RSUD Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP

by redaksi
November 27, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Sidang Gugatan Penetapan Pemenang Tender RSUD Surabaya Timur Digelar, 9 Warga Gugat Walikota dan PTPP

Sidang gugatan warga Surabaya terkait penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023). Foto: ist

508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Sidang gugatan perbuatan melawan hukum melalui actio popularis yang dilayangkan warga Surabaya terkait penetapan pemenangan tender Rumah Sakit Umum Daerah Surabaya Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023).

Dalam sidang kedua tersebut dengan nomor perkara 1150/Pdt.G/2023/PN Sby, hadir selaku tergugat I, Walikota Surabaya atau Pemkot Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya. Selanjutnya tergugat II PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) yang diwakili kuasa hukumnya. Lalu tergugat III PT. Adhi Karya (Persero) Tbk yang juga diwakili kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis SH., agenda sidang penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh tergugat I, II dan tergugat III.

“Sementara sidang masih memilih hakim mediator,” kata Kholis singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Dikatakan Kholis, pihaknya bersama advokat lain yang tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia”, mewakili 9 warga Surabaya untuk melayangkan gugatan.

“Ada 9 orang selaku penggugat. Mereka dijamin haknya secara konstitusional melakukan upaya hukum (citizen lawsuit) dalam actio popularis termasuk para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” kata Kholis.

Selain itu Kholis menyebutkan bahwa hak para penggugat tidak sebatas pada bentuk kekayaan atau keuangan negara yang dikelola dan dipergunakan Tergugat I tapi juga hak kemakmuran, dan kewajiban bagi negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik bagi sebesar-besar kepentingan rakyat dengan tetap berpegang pada berbagai ketentuan hukum nasional.

“Karena itu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya,” ujarnya.

Sementara Yusuf Husni selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan karena dalam penetapan pemenang tender Rumah Sakit Daerah Surabaya Timur, ada kejanggalan.

Salah satunya PTPP selaku pemenang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Yang kita masalahkan bukan pailit. Karena memang PTPP tidak/belum pailit. Tapi statusnya dalam pengawasan pengadilan. Penetapan pemenang tender banyak menabrak aturan,” ujar Yusuf pada awak media usai sidang.

Yusuf Husni selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya yang tergabung pada Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia”, memberikan keterangan pada awak media usai sidang. Foto: ist

Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim itu menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

“Artinya saat penetapan pemenang tender tersebut, status PTPP sedang dalam pengawasan pengadilan,” tegas Yusuf.

Yang disesalkan banyak pihak, lanjut Yusuf, saat pihak kejaksaan berani menjamin bahwa penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur tidak berimplikasi hukum. Bahkan saat ground breaking pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur, Kamis 5 Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dan seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan RS Surabaya Timur ini sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan: itikad yang baik, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat; dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan tidak ada kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.

“Kami melihat pihak kejaksaan tidak obyektif dalam memandang kasus ini. Padahal kejaksaan bukan pengambil keputusan. Majelis hakim-lah yang menentukan penetapan pemenang tender bermasalah atau tidak. Karena itu kita harus buktikan di pengadilan,” demikian Yusuf Husni.

Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Hal ini membuat status pemenang tender dipertanyakan. Penetapan pemenang tender RSUD Surabaya Timur dinilai penggugat menabrak aturan.@

Share203Tweet127
Previous Post

Rapat Awal Perayaan Natal 2023, Guyubnya Satgas 330 bersama Masyarakat Kampung Holomama

Next Post

Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas 330 Bangun Kebun Edukasi dan Ajak Anak-anak bercocok tanam serta Panen Sayuran

Berita Terkait

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

Pandawa Nama Baru Restoran Garam Merica Sydney yang Tetap Mengusung Semangat Autentik Kuliner Nusantara

by Ahmat
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Sebelum Uji Forensik, Periksa dahulu joko widodo

Menyembelih Kekuasaan Jokowi Adalah Ibadah

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.6k

...

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

Refleksi Atas Sepakbola, Nasionalisme Dan Luka Kita

by redaksi
Juni 7, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas 330 Bangun Kebun Edukasi dan Ajak Anak-anak bercocok tanam serta Panen Sayuran

Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas 330 Bangun Kebun Edukasi dan Ajak Anak-anak bercocok tanam serta Panen Sayuran

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.