Oleh: KH Luthfi Bashori
MENURUT ilmu Tajwid, membaca al-Fatihah dalam shalat secara cepat (hader) sepanjang masih sesuai dengan aturan atau tidak keluar dari koridor aturan ilmu Tajwid, maka tidak apa-apa (artinya tetap boleh dan shalatnya tetap sah). Misalnya, membaca cepat tapi tanpa merubah panjang pendeknya, serta tidak salah dalam praktek Makharijul Hurufnya, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Namun jika membaca surat Al-Alfatihah-nya terlalu cepat (super kilat) hingga melanggar hukum mad, apalagi hingga salah bacaan Makharijul Huruf-nya yang merubah arti, maka hukumnya haram dan shalatnya dihukumi batal.
Misalnya yang seharusnya bacaan panjang dipendekkan dan yang pendek dipanjangkan, membaca huruf-huruf Al-Quran-pun tidak jelas Makharijul Hurufnya, maka akan merusak bacaan serta maknanya, dan pelakunya berdosa.
Misalnya lagi, penempatan washal (persambungan) dan waqaf (pemberhentian) ayatnya salah, karena sengaja dipercepat yang super kilat. Jelas ini juga tidak boleh, karena merusak bacaan serta maknanya yang dapat membatalkan shalat.
Allah SWT perintah dalam firman-Nya:
ورتل القرآن ترتيلا.
Bacalah Al-Quran itu secara Tartil.
وروى عن علي رضي الله عنه أنه فسر الترتيل بتجويد الحروف ومعرفة الوقوف
Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam memaknai At Tartil: “Tartil adalah Tajwidul Huruf wa Ma’rifatul Wuquf (memperbagus bacaan tiap Huruf dan mengetahui Waqaf/cara berhenti yang tepat).”
Maksudnya wajib bagi setiap orang yang membaca Al-Quran terutama di dalam shalat itu, harus sesuai dengan aturan ilmu Tajwid, agar tidak berdosa dan tidak membatalkan shalatnya.@
*) Pengasuh Pesantren Ilmu al-Quran/PIQ)