Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

September 22, 2023
Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

Ganjar: Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

September 22, 2023
APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

September 22, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat
        Nusantara

        Laksanakan Perintah Prabowo, Arenas 08 Bergerak Bantu Rakyat

        by redaksi
        September 22, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Animo masyarakat atas pencalonan Prabowo Subianto Djojohadikusumo di Pilpres 2024 terus membesar. Terkini, gabungan 17 organisasi massa multisektor membentuk...

        Read more
        Silaturahmi ke Ponpes Roudhotul Muta’allimin Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Merakyat dan Ulet

        Ganjar: Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

        September 22, 2023
        1.4k
        APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

        Pemkot dan DPRD Surabaya Dianggap Buta, Bisu dan Tuli Politik Menyingkapi Masalah Tender RSUD Gunung Anyar

        September 22, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Jumat, September 22, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Setelah Gagal Memperpanjang Masa Jabatan

        by redaksi
        Maret 1, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

        Presiden Jokowi. Foto: ist

        943
        SHARES
        2.7k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M Rizal Fadillah

        MAHKAMAH Konstitusi telah memutuskan menolak Gugatan Judicial Review atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Pemohon Herifudin Daulay dalam Perkara No 4/PUU-XXI/2023 dengan Amar Putusan “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”. Artinya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7 tahun 2017 yang menjadi obyek gugatan adalah konstitusional.

        Putusan MK ini sama dengan Putusan terdahulu dalam perkara Judicial Review No. 117/PUU-XX/2022. Bahkan dengan pertimbangan hukum yang sama pula. Dalam pembacaan Putusan Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan “oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan MK No 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo”.

        Maka gagal lagi upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden melalui proses Judicial Review lewat Mahkamah Konstitusi.

        Meski Judicial Review ini diajukan oleh pemohon perseorangan akan tetapi fakta politik sulit ditepis akan adanya “kemauan istana” untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Jokowi berwajah formal “tidak menginginkan” tiga periode, akan tetapi “aspirasi” yang menghendaki perpanjangan menurutnya tidak boleh dilarang karena itu konsekuensi dari demokrasi. Jokowi memainkan kebijakan dubious melalui “kasak kusuk politik”.

        Atas kegagalan memperpanjang melalui proses gugatan MK tersebut, maka beberapa hal yang mungkin menjadi implikasi atau konsekuensi adalah :

        Pertama, Pemilu 2024 harus dan akan dijalankan dengan terus menyiapkan Presiden boneka Istana untuk menghadapi calon yang dinilai kuat. Skema menang dengan segala cara termasuk curang adalah “sacred mission”.

        Kedua, memperpanjang dengan alasan non yudisial. Pandemi Covid 19 hampir sukses untuk menjadi sebab, kondisi keuangan yang berat dibuat sebagai alasan rasional serta kekacauan yang mungkin diciptakan. Hukum pun dapat dimainkan untuk sejumlah kepentingan.

        Di samping upaya Istana tentu rakyat pun memiliki peluang untuk menindaklanjuti Putusan penolakan perpanjangan. Sekurangnya dua hal, yaitu :

        Pertama, segala cara yang dilakukan Presiden selama ini telah banyak melanggar asas kejujuran, amanah, sportif dan pemuliaan atas hak-hak rakyat. Sesuai dengan Tap VI/MPR/2001 maka sudah saatnya untuk mendesak secara kuat agar Presiden mundur dari jabatannya karena telah banyak melakukan penistaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

        Kedua, melawan Undang-Undang.
        Dengan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang melabrak UU No 24 tahun 2003 tentang MK Presiden Jokowi telah melakukan “penghianatan negara”. Begitu juga dengan penerbitan Keppres No 17 tahun 2022 yang melawan UU No 26 tahun 2000. Terakhir Presiden telah melanggar UU No 39 tahun 2008 mengenai rangkap jabatan.

        Dengan dapat didesak untuk mundur sesuai Tap MPR No VI/MPR/2001 dan dapat dimundurkan atau dimakzulkan sesuai aturan UUD 1945 Pasal 7A maka sebenarnya Presiden Jokowi saat ini memang sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Presiden RI.

        Maka gagalnya upaya untuk “memperpanjang” masa jabatan Presiden melalui mekanisme hukum ternyata dapat berimbas pada upaya untuk “memperpendek” masa jabatan Presiden secara hukum pula.

        Bangsa ini butuh pemimpin yang lebih segar dan mumpuni. Bukan pemimpin basa basi dan tukang cari sensasi. Miskin prestasi dan anti demokrasi.@

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share377Tweet236Share94

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • Redaksi

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.