Oleh: Defiyan Cori
PIKIRAN menyesatkan kembali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam hal menanggapi harga avtur sebagai biang kerok mahalnya harga tiket pesawat. Namun, tanpa mendalami konsep harga sebuah komoditas langsung melompat ke kesimpulan (jump to conclusion) dengan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengambil sikap tegas terhadap dugaan monopoli perdagangan avtur di Indonesia.
Soal harga avtur dengan monopoli perdagangan avtur tentu dua (2) hal yang berbeda dan LBP telah melakukan gebyah uyah atau kesesatan logika (logical fallacy) jika menganggap monopoli avtur sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.
Paling tidak ada dua (2) kesesatan logika yang dibuat oleh Menko Marinves LBP. Kesesatan pertama, yaitu harga tiket pesawat adalah domain atau kewenangan pengaturannya berada pada Kementerian Perhubungan. Jadi, tak ada kaitannya sama sekali dengan harga avtur yang diperdagangkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.
Kesesatan logika yang kedua, monopoli perdagangan avtur yang dijalankan oleh BUMN Pertamina adalah mandat konstitusional (Pasal 33 UUD 1945) terkait cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di dalam bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
Dengan demikian penguasaan perdagangan avtur oleh BUMN Pertamina adalah penugasan negara yang berada pada kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan di bawah koordinasi Menko Marinves, LBP.
Oleh karena itu, tidaklah tepat LBP mempertanyakan soal kewenangan negara yang diberikan kepada Pertamina terkait monopoli perdagangan avtur yang berarti dapat disebut tindakan makar kepada konstitusi ekonomi.
Selain itu, menganggap harga avtur sebagai penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat jelas kesesatan otoritas yang amat parah karena kewenangan kebijakan harga ini berada di bawah koordinasi Kementerian yang dipimpinnya.
Artinya, LBP ibarat menepuk air didulang kepercik muka sendiri. Atau memang ada motif lain mendiskreditkan monopoli harga avtur yang menjadi mandat negara dengan kepentingan bisnis pihak tertentu yang ingin mengambil alih hak konstitusional BUMN Pertamina?@
*) Ekonom Konstitusi