SIAGAINDONESIA.ID Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang sopir yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka yang berinisial RYM (26) warga Jalan Kanginan Surabaya ditangkap pada 12 Juli 2022 pukul 17:00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat 1,22 gram dan ekstasi warna kuning dengan berat 0,46 gram, timbangan elektrik warna hitam dan handphone Oppo.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyatakan, tersangka sekarang sudah ditahan, Jumat (4/8/2022).
Masih menurut Daniel, penngkapan tersangka bermula dari laporan warga kalau di daerah Kanginan sering dibuat untuk transasi narkoba.
Tersangka RYM mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari bandar yang berinisial AR dengan harga Rp 4.500.000.
“Dari pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut djual lagi, dan tersangka ini nekat mengedarkan untuk mencari tambahan penghasilan,” ucap Daniel.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU I No 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.@mail