SIAGAINDONESIA.ID Kasus sengketa tanah yang diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh I Wayan Djingga Binatra akan memasuki agenda persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 4 Agustus 2022.
Dalam gugatan Nomor: 275/Pdt G/2022/PN.Dps, Wayan Djingga menggugat Andra Santosa Pangestu soal kepemilikan lahan seluas 1.200 M2 di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Tonja Kota Denpasar.
Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan dari LKP Law Firm selaku Kuasa Hukum I Wayan Djingga Binatra memastikan
mempunyai pegangan kuat, yakni tentang sporadik dan surat keterangan hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Dia menyayangkan pihak Lurah Tonja dan BPN Provinsi Bali yang seharusnya mengikuti acara persidangan, ternyata tidak hadir alias mangkir.
“Sehingga menyatakan hal ini ada sangkaan yang kuat sekali tentang sengketa hak keperdataan dari Penggugat. Positifnya, satu surat mampu disampaikan kepada hak-hak yang akan dijawab pada persidangan. Namun, hal itu tidak dihadiri oleh mereka (Lurah Tonja dan BNP Provinsi Bali),” terangnya kepasa redaksi, Senin (1/8/2022).
Oleh sebab itu pada saat ini, ujar Herry, pegangan yang sangat kuat oleh Penggugat bahwa surat-surat yang dimohonkan adalah surat yang telah terbit sejak tahun 1999. Namun, di kemudian hari menurut Herry di lahan sengketa telah terbit KTUN, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6257 dan 6258 atas nama Andra Santoso Pangestu (Tergugat) yang pada perkara kliennya di PTUN Denpasar yang bersangkutan (Andra Santoso Pangestu) sebagai Tergugat Intervensi.
“Jadi dengan berjalannya perkara ini, baik di PN Denpasar dan PTUN Denpasar tentu ada maksud dan tujuan yang kita ambil tentang hak milik dan sengketa penguasaan lahan. Ini menjadi wacana bagi kita semua bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar. Oleh karena hal itu, kita akan terus menempuh upaya hukum agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk perkara di PTUN Denpasar itu, Hery menjelaskan akan diputus tanggal 11 Agustus 2022. Pihaknya kata Herry benar-benar berharap keadilan yang sudah terbaca yang dimohonkan Penggugat, sehingga alasan-alasan administrasi yang telah jelas terperiksa kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi adalah alasan-alasan administrasi yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Namun, kami tentu menghormati Putusan PTUN Denpasar dan PN Denpasar dalam perkara yang dimohonkan oleh klien kami tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, I Made Aryana Putra Atmaja, selaku kuasa hukum Andra Santosa Pangestu, menyatakan jika penggugat akan kesulitan membuktikan gugatannya, karena 2 SHM yang dimiliki oleh Tergugat dengan total luas 364m2 adalah sah milik Tergugat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yang dalam perkara ini juga ditarik sebagai pihak.
“Apabila Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas 1200m2, maka Penggugat harus membuktikan bahwa obyek sengketa seluas 1200m2 seperti apa yang didalilkan Penggugat. Mengingat obyek sengketa milik Tergugat hanya seluas 364m2, sehingga menurut hemat kami gugatan penggugat sulit untuk dikabulkan,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Aryana, juga telah mengajukan eksepsi terhadap Penggugat, dimana ada beberapa pihak yang sangat tidak relevan masuk ke dalam pokok perkara yang ia anggap tidak ada hubungan hukum dengan obyek sengketa.
“Kami juga mengajukan gugatan rekonvensi karena Tergugat merasa mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” tandasnya.@man