Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

Juni 5, 2023
Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Juni 5, 2023
MK Alat Kepentingan Politik

Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

Juni 4, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?
    Opini

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    by redaksi
    Juni 5, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: M Rizal Fadillah SEBELUM kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo...

    Read more
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    1.4k
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    Senin, Juni 5, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Sengketa Tanah Gatsu, Kuasa Hukum Wayan Djingga dan Andra Santosa Optimis Sama-sama Menang

    by redaksi
    Agustus 1, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Sengketa Tanah Gatsu, Kuasa Hukum Wayan Djingga dan Andra Santosa Optimis Sama-sama Menang

    Kuasa Hukum Penggugat, Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan dari LKP Law Firm selaku Kuasa Hukum I Wayan Djingga Binatra. Foto: SI

    499
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Kasus sengketa tanah yang diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar oleh I Wayan Djingga Binatra akan memasuki agenda persidangan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 4 Agustus 2022.

    Dalam gugatan Nomor: 275/Pdt G/2022/PN.Dps, Wayan Djingga menggugat Andra Santosa Pangestu soal kepemilikan lahan seluas 1.200 M2 di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Tonja Kota Denpasar.

    Herry Prasetiyo dan Nyoman Aditya Irawan dari LKP Law Firm selaku Kuasa Hukum I Wayan Djingga Binatra memastikan
    mempunyai pegangan kuat, yakni tentang sporadik dan surat keterangan hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Dia menyayangkan pihak Lurah Tonja dan BPN Provinsi Bali yang seharusnya mengikuti acara persidangan, ternyata tidak hadir alias mangkir.

    “Sehingga menyatakan hal ini ada sangkaan yang kuat sekali tentang sengketa hak keperdataan dari Penggugat. Positifnya, satu surat mampu disampaikan kepada hak-hak yang akan dijawab pada persidangan. Namun, hal itu tidak dihadiri oleh mereka (Lurah Tonja dan BNP Provinsi Bali),” terangnya kepasa redaksi, Senin (1/8/2022).

    Oleh sebab itu pada saat ini, ujar Herry, pegangan yang sangat kuat oleh Penggugat bahwa surat-surat yang dimohonkan adalah surat yang telah terbit sejak tahun 1999. Namun, di kemudian hari menurut Herry di lahan sengketa telah terbit KTUN, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6257 dan 6258 atas nama Andra Santoso Pangestu (Tergugat) yang pada perkara kliennya di PTUN Denpasar yang bersangkutan (Andra Santoso Pangestu) sebagai Tergugat Intervensi.

    “Jadi dengan berjalannya perkara ini, baik di PN Denpasar dan PTUN Denpasar tentu ada maksud dan tujuan yang kita ambil tentang hak milik dan sengketa penguasaan lahan. Ini menjadi wacana bagi kita semua bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar. Oleh karena hal itu, kita akan terus menempuh upaya hukum agar mendapat keputusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.

    Sedangkan untuk perkara di PTUN Denpasar itu, Hery menjelaskan akan diputus tanggal 11 Agustus 2022. Pihaknya kata Herry benar-benar berharap keadilan yang sudah terbaca yang dimohonkan Penggugat, sehingga alasan-alasan administrasi yang telah jelas terperiksa kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi adalah alasan-alasan administrasi yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

    “Namun, kami tentu menghormati Putusan PTUN Denpasar dan PN Denpasar dalam perkara yang dimohonkan oleh klien kami tersebut,” pungkasnya.

    Sementara itu, I Made Aryana Putra Atmaja, selaku kuasa hukum Andra Santosa Pangestu, menyatakan jika penggugat akan kesulitan membuktikan gugatannya, karena 2 SHM yang dimiliki oleh Tergugat dengan total luas 364m2 adalah sah milik Tergugat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yang dalam perkara ini juga ditarik sebagai pihak.

    Kuasa Hukum Tergugat, I Made Aryana Putra Atmaja. Foto: ist

    “Apabila Penggugat mendalilkan memiliki tanah seluas 1200m2, maka Penggugat harus membuktikan bahwa obyek sengketa seluas 1200m2 seperti apa yang didalilkan Penggugat. Mengingat obyek sengketa milik Tergugat hanya seluas 364m2, sehingga menurut hemat kami gugatan penggugat sulit untuk dikabulkan,” ujarnya.

    Pihaknya, lanjut Aryana, juga telah mengajukan eksepsi terhadap Penggugat, dimana ada beberapa pihak yang sangat tidak relevan masuk ke dalam pokok perkara yang ia anggap tidak ada hubungan hukum dengan obyek sengketa.

    “Kami juga mengajukan gugatan rekonvensi karena Tergugat merasa mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti,” [email protected]

    Terkait

    Share200Tweet125Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    MK Alat Kepentingan Politik

    Bukan Prof Denny Indrayana, Justru MK Yang Harus Diinvestigasi

    Juni 4, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.