SIAGAINDONESIA.ID PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengajukan ijin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuang limbah (dumping) di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Lokasinya berada di perairan sekitar 5 mil dari Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan 10 mil dari Kecamatan Klampis, Bangkalan. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sedang dalam proses di KKP.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sub Koordinator Pengelolaan Ruang Laut DKP Jatim, Wahyu Widya Laksana.
Direktur Utama PT APBS, Firmansyah yang diminta pendapatnya mengatakan, soal rencana dumping di APBS pihak KSOP Tangjung Perak sudah menyampaikan sekilas terkait isu dumping area atas kebijakan KKP.
“Masih menunggu jadwal pembahasan dari tim KSOP,” jelasnya.
PT APBS adalah anak Perusahaan Pelindo yang memelihara alur pelayaran barat Surabaya, antara lain melakukan pengerukan dan memelihara kedalaman alur pelayaran.
Menurut info yang diperoleh, setidaknya 2.500-3000 kapal per tahun ukuran besar, sedang dan kecil serta berbagai jenis melewati APBS.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Jempin Marbun enggan mengatakan dampak lingkungan yang akan terjadi di lokasi dumping.
“Hal itu menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan,” jawabnya singkat.
Seperti telah diungkapkan beberapa waktu, Pemprov Jatim dalam dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP 2022) mengijinkan limbah B3 dibuang di laut dan telah mendapat persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Oktober 2022. Tiga lokasi seluas 4.325 Ha ditetapkan untuk lokasi dumping yaitu di Selatan Banyuwangi, di sekitar teluk Pancer dijadikan lokasi pembuangan limbah tambang emas Gunung Tumpang Pitu.
Pemprov Jatim kendati sudah menetapkan lokasi pembuangan limbah B3 di Dawar Blandong, Mojokerto juga menetapkan perairan utaraTuban dan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.
“Di Tuban yang sudah mendapat ijin perusahaan Pengilangan Minyak Pertamina dan di di perairan antara Gresik dan Bangkalan baru Semen Indonesia yang mengajukan ijin,” jelas Wahyu.
Rencana SIG membuang limbah di APBS mendapat sorotan berbagai pihak. Ketua Forum Masyarakat Peduli Nelayan Jawa Timur, Salehwangen Hamsar mengingatkan, area dumping merupakan jalur lalu lintas kapal nelayan dan merupakan area fishing ground (WPPNRI 712).
“Ribuan nelayan Surabaya dan Gresik akan terdampak dengan hasil tangkapannya jika di daerah tersebut menjadi dumping area,” protesnya.
Hingga saat ini belum ada sosialisasi dan pemberitahuan dari instansi pemerintah daerah dan provinsi maupun dari SIG. “Ketika pembahasan dumping area masyarakat pesisir, nelayan dan pembudidaya tidak dilibatkan. Ini kan buat aturan top down,” sergahnya.
Lebih jauh dikatakan Salehwangen, dampak dari dumping di laut itu bukan hanya merugikan nelayan tetapi juga merusak lingkungan pesisir Gresik dan Madura yang dihuni nelayan, petambak dan pembudidaya ikan. Sebab lanjutnya limbah padat atau cair yang akan dibuang diantaranya ditengarai mengandung Bahan Berhaya dan Beracun (B3) yang merusak ekologi. Di Ujung Pangkah, Pulau Mengare Gresik merupakan sentra budidaya bandeng yang bahan baku air tambak berasal dari air laut.
Demikian pula di pesisir Madura sedang dikembangkan usaha pengolahan ikan secara tradisional.
“Di Klampis, Bangkalan menjadi salah satu sentra budidaya udang vanamei lalu bagaimana jadinya jika bahan baku tambak bandeng dan udang terkontaminasi limbah B3,” ungkap Salehwangen.
Sementara itu Humas PT SIG, Nuke mengatakan saat dikonfirmasi via pesan pendek akan memfollow up poin poin pertanyaan tersebut ke unit terkait.
“Akan saya info bila ada update,” jawabnya yang mengaku baru mengetahui informasi terkait hal ini.@k