SIAGAINDONESIA.ID Keputusan atas penetapan 10 besar peserta lolos seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dan Kabupaten Malang adalah cacat yuridis.
Hal ini disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med sebagaimana dikutip, Rabu (1/5/2024).
Keputusan cacat yuridis yang dimaksud tidak bisa dijadikan legitimasi hukum. Batal demi Hukum. Pemahaman Batal Demi Hukum, dikandung makna bahwa keberadaan keputusan tersebut sama dengan ketidakberadaannya,” kata Aries.
Atas dasar fakta hukum di atas, kata Aries, jika keputusan ini tidak dicabut maka peserta yang tidak lolos 10 besar bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat mengakibatkan dis-trush publik terhadap TimSel.
Ditambahkan Aries, alasan hukumnya, keputusan atas penetapan 10 besar peserta lolos seleksi calon anggota KPU Kota Malang dan Kabupaten Malang tidak saja bertentangan dengan syarat prosedur (sudah ditentukan dalam aturan), tetapi juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB) terutama menyangkut asas profesionalitas, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum.
“Jika memang Ketua dan Sekretaris Tim Sel secara fakta hukum terbukti tidak menjalankan prosedur normatif, maka dua orang dimaksud masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang karena secara empiris tidak melibatkan tiga anggota lainnya, secara yuridis tidak ada tanda tangan dalam Berita Acara,” demikian Aries.
Sebelumnya ramai diberitakan pelaksanaan seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur telah selesai dilaksanakan dengan ditandai penyerahan hasil yaitu nama-nama 10 calon, berkas-berkas serta laporan kepada Sekretariat KPU RI pada tanggal 27 April 2024.
Namun hal ini meninggalkan pertanyaan, khusus pada Zona 4 untuk wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Tiga anggota Timselnya yaitu Mokhammad Kholis Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfiyah membuat surat pernyataan penolakan atas hasil yang diumumkan oleh Ketua timsel, Yuventia Prisca dan sekretaris timsel, Titin Wahyuningsih khususnya untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Alasan penolakan tersebut dikarenakan pada hasil dua wilayah tersebut tidak didasari adanya tanda tangan kesepakatan pada Berita Acara oleh ketiga anggota timsel yang menolak, dikarenakan proses penetapan tidak demokratis dan dinilai terjadi pemaksaan kehendak.
Padahal semestinya segala keputusan ditentukan secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai dapat dilakukan voting. Semua anggota timsel mempunyai suara yang sama, tidak ada yang mempunyai hak privilege dan semua keputusan dan penetapan bersifat kolektif kolegial.
Oleh karenanya ketiga anggota timsel yang semuanya berlatar belakang akademisi tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas pengumuman hasil pada dua wilayah tersebut.@
Discussion about this post