Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 14, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Seleksi Anggota KPU Malang Dinilai Cacat Yuridis, Yang Tidak Lolos Bisa Menggugat

by redaksi
Mei 1, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Seleksi Anggota KPU Malang Dinilai Cacat Yuridis, Yang Tidak Lolos Bisa Menggugat

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: ist

575
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Keputusan atas penetapan 10 besar peserta lolos seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dan Kabupaten Malang adalah cacat yuridis.

Hal ini disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., C.Med sebagaimana dikutip, Rabu (1/5/2024).

Keputusan cacat yuridis yang dimaksud tidak bisa dijadikan legitimasi hukum. Batal demi Hukum. Pemahaman Batal Demi Hukum, dikandung makna bahwa keberadaan keputusan tersebut sama dengan ketidakberadaannya,” kata Aries.

Atas dasar fakta hukum di atas, kata Aries, jika keputusan ini tidak dicabut maka peserta yang tidak lolos 10 besar bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat mengakibatkan dis-trush publik terhadap TimSel.

Ditambahkan Aries, alasan hukumnya, keputusan atas penetapan 10 besar peserta lolos seleksi calon anggota KPU Kota Malang dan Kabupaten Malang tidak saja bertentangan dengan syarat prosedur (sudah ditentukan dalam aturan), tetapi juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB) terutama menyangkut asas profesionalitas, asas larangan penyalahgunaan wewenang, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum.

“Jika memang Ketua dan Sekretaris Tim Sel secara fakta hukum terbukti tidak menjalankan prosedur normatif, maka dua orang dimaksud masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang karena secara empiris tidak melibatkan tiga anggota lainnya, secara yuridis tidak ada tanda tangan dalam Berita Acara,” demikian Aries.

Sebelumnya ramai diberitakan pelaksanaan seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur telah selesai dilaksanakan dengan ditandai penyerahan hasil yaitu nama-nama 10 calon, berkas-berkas serta laporan kepada Sekretariat KPU RI pada tanggal 27 April 2024.

Namun hal ini meninggalkan pertanyaan, khusus pada Zona 4 untuk wilayah Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Tiga anggota Timselnya yaitu Mokhammad Kholis Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfiyah membuat surat pernyataan penolakan atas hasil yang diumumkan oleh Ketua timsel, Yuventia Prisca dan sekretaris timsel, Titin Wahyuningsih khususnya untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Alasan penolakan tersebut dikarenakan pada hasil dua wilayah tersebut tidak didasari adanya tanda tangan kesepakatan pada Berita Acara oleh ketiga anggota timsel yang menolak, dikarenakan proses penetapan tidak demokratis dan dinilai terjadi pemaksaan kehendak.

Padahal semestinya segala keputusan ditentukan secara musyawarah mufakat, jika tidak tercapai dapat dilakukan voting. Semua anggota timsel mempunyai suara yang sama, tidak ada yang mempunyai hak privilege dan semua keputusan dan penetapan bersifat kolektif kolegial.

Oleh karenanya ketiga anggota timsel yang semuanya berlatar belakang akademisi tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas pengumuman hasil pada dua wilayah tersebut.@

Share230Tweet144
Previous Post

Mayday Revolution: Aksi Buruh Menggilas Penguasa Culas

Next Post

Sikap PJ Bupati Bangkalan Soal PT. TBAI Mendapat Apresiasi

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Sikap PJ Bupati Bangkalan Soal PT. TBAI Mendapat Apresiasi

Sikap PJ Bupati Bangkalan Soal PT. TBAI Mendapat Apresiasi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.