Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga
Berita

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya menyasar kepada penerima manfaat saja tapi juga mendorong dalam meningkatkaan perekonomian warga didaerah...

Read moreDetails
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k
Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Selayaknya Diskualifikasi Prabowo Gibran

by redaksi
April 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Mahkamah Konstitusi Bakal Empat Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. Foto: Repro

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

AWALNYA kepercayaan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sangatlah rendah, terutama setelah muncul Putusan No 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka putera Jokowi menjadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Putusan MKMK memukul MK yang dipimpin oleh Anwar Usman pamanda dari Gibran bin Jokowi.

Kepercayaan sedikit demi sedikit pulih setelah Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK dan gugatan PTUN Usman kandas, bahkan bertambah semprotan MKMK atas pelanggaran etik Anwar Usman. Suhartoyo Ketua baru bertekad untuk mengubah “distrust” rakyat pada MK menjadi sebaliknya. Rakyat mulai menaruh harapan dan percaya pada MK.

Kepercayaan timbul pula ketika Hakim MK baik atas Gugatan Anies maupun Ganjar memeriksa proses Pilpres baik atas dugaan penyimpangan dana bansos, penggunaan sistem IT Sirekap, maupun pelolosan Gibran oleh KPU. Pemanggilan 4 Menteri dan DKPP menjadi menarik. MK seperti siap “keluar” dari sekedar hitung hitung angka perolehan. Mencoba masuk ke ruang pemeriksaan “jujur” dan “adil”.

Dari pemeriksaan proses ini, Majelis Hakim MK semestinya akan cukup mendapat bukti atas kekacauan proses Pilpres yang berpengaruh kepada hasil yang dipresentasi oleh angka-angka. Perhitungan akhir justru menjadi bukti terjadinya kecurangan dan kejahatan Pilpres yang dilakukan oleh KPU bekerjasama dengan Paslon 02, cawe-cawe Presiden dan pembiaran pihak Bawaslu.

Jika konsisten Hakim MK yang telah memeriksa proses, bukan hanya angka, yang berarti bersikap memadukan hukum dan keadilan, maka selayaknya pasangan Prabowo Gibran itu didiskualifikasi.
Pilpres diulang untuk hanya dua pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Fairness secara “Law and Justice”.

Fenomena baru telah memperkuat Putusan didiskualifikasi Prabowo Gibran. Banjir “Amicus Curiae” harus menjadi pertimbangan Hakim untuk membaca “nilai-nilai hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat”. Hakim wajib mempertimbangkan hal ini.

Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan ” Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat”. Sahabat Pengadilan atau “Amicus Curiae” adalah pandangan pihak ketiga tentang kejelasan dan keadilan yang dirasakan dan hidup di masyarakat tersebut.

Lebih dari 30 “Amicus Curiae” diajukan. Ini luar biasa untuk kasus MK. Hakim tidak dapat mengabaikan pendapat masyarakat ini. Dahulu hanya negara penganut faham “Common Law” yang memberi tempat pada “Amicus Curiae” akan tetapi kini juga diterima untuk faham “Eropa Kontinental”.

Sahabat Pengadilan yang sudah ada sejak zaman Romawi dahulu ini dinilai sangat konstruktif. Apalagi sudah sejak lama kita sudah tidak lagi menganut faham “legisme” dimana Hakim hanya berfungsi sebagai “terompet undang-undang”.

Di Indonesia sendiri sejak tahun 2009 hingga 2018 telah diterima dalam berbagai kasus pidana tercatat “Amicus Curiae” sebanyak 23 kelompok dan kasus. Karenanya budaya hukum yang kini mulai merambah ke Mahkamah Konstitusi patut untuk disambut gembira dan dipertimbangkan serius oleh Hakim MK sebagai masukan “rasa keadilan” masyarakar tersebut.

Jika Majelis Hakim MK memutus diskualifikasi pasangan Prabowo Gibran, maka MK yang diketuai Suhartoyo akan menjadi pembuat sejarah bahwa Hakim MK telah berani dan konsisten mengambil Putusan dengan berbasis pada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sebaliknya jika Hakim MK tidak peduli pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka MK telah menjadi lembaga pengkhianat keadilan, pengkhianat demokrasi dan pengkhianat konstitusi.

MK yang diketuai Suhartoyo ternyata sama saja dengan Anwar Usman. Bermental pecundang bukan pemenang.

Ingat skandal Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang telah diputuskan berlandaskan “Demi Keadilan Berdasarkan Keusmanan Yang Maha Kuasa”.

Semoga MK bertaubat.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share197Tweet123
Previous Post

Pangkostrad Pimpin Lepas Sambut Kaskostrad

Next Post

Pengajuan Aksara Jawa Sebagai Domain Internet Pernah Ditolak, Ini Tantangan

Berita Terkait

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

Yonif 320/Badak Putih Gelar Perlombaan Antar Kompi Ulun Landap Ulun

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pengajuan Aksara Jawa Sebagai Domain Internet Pernah Ditolak, Ini Tantangan

Pengajuan Aksara Jawa Sebagai Domain Internet Pernah Ditolak, Ini Tantangan

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.