Oleh: Syafril Sjofyan BERDASARKAN data PPATK dan data Intelijen yang mengungkap ratusan pegawai di Kemenkeu. Diduga terlibat dalam Tindak Pidana...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk memblokir aplikasi judi online yang semakin marak.
“Saya minta Kemenkominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi perjudian online. Pasalnya belakangan ini semakin marak dan menyasar anak-anak muda. Karena jiwa muda yang penuh penasaran akhirnya mencoba dan terjebak perjudian online,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,
saat reses di Jawa Timur, kemarin.
Permintaan LaNyalla ini sekaligus menanggapi pro kontra netizen terkait sikap Kementerian Kominfo yang membiarkan sejumlah situs yang terindikasi sebagai penyedia judi online karena sudah secara legal terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.
Menurut LaNyalla, kebijakan pemblokiran haruslah mempertimbangkan moral demi penyelamatan aset bangsa dan juga sejumlah materi yang dimiliki masyarakat. Jadi, bukan hanya memenuhi desakan warganet.
“Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus lebih bekerja keras lagi untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi kita,” paparnya.
Ditambahkannya, keberadaan aplikasi dan situs judi online juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sangat jelas, judi online itu perbuatan melanggar hukum. Makanya Kominfo harus tegas dalam hal ini. Bahkan bisa diambil tindakan hukum kalau tidak mau ikuti aturan,” demikian [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia