IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Oleh: M Rizal Fadillah PRESIDEN Jokowi bulan Januari 2023 di depan Rakornas Kepda dan Forkopimda di Bogor memperingatkan Kepala Daerah...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dinyatakan P21 atau lengkap dan siap disidangkan.
“Sudah P21 atas dua tersangka,” demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada awak media di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
“Saya jelaskan, tidak ada bolak balik dalam penanganan perkara ini,” katanya, sembari memastikan berkas perkara telah selesai diteliti.
Menurut Danang, selama proses penyidikan sampai pemberkasan perkara memakan waktu 2 bulan 22 hari, sejak terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik), 2 Maret hingga 24 Mei 2023.
“Kami punya kesempatan dua kali untuk menentukan sikap, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari,” tambahnya.
Kasus penganiayaan terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain mereka, seorang anak di bawah umur berinisial AG juga ikut diproses hukum, lantaran diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
Sementara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat dan berencana. Atas putusan itu, AG mengajukan banding hingga kasasi.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia