SIAGAINDONESIA.ID Sebanyak 26 partai politik (parpol) kini sudah memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Data ini diperbarui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 17.15 WIB, Senin (27/6/2022).
“Hingga Senin 27 Juni 2022 pukul 17.15 WIB, 26 partai politik yang diterima permohonan pembukaan akses SIPOL,” tulis keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (27/6/2022).
KPU RI telah meluncurkan SIPOL yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat 24 Juni 2022.
“Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni 2022 sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses SIPOL. Kami menetapkan SIPOL sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kita akan luncurkan,” kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.
Menurutnya, SIPOL tersebut merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Adapun data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi SIPOL, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Berikut ini daftar 26 parpol sudah melakukan pendaftaran melalui SIPOL KPU:
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai NasDem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Republikku
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Amanat Nasional
Partai Negeri Daulat Indonesia
Partai Buruh
Parta Berkarya